Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 25 Feb 2020 10:23 WIB

Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak


					Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, berencana menarik retribusi atau pajak terhadap 3 jenis hewan komoditas. Tiga jenis hewan ini biasanya diperjualbelikan di pasar hewan.

Seperti diketahui, di Kabupaten Probolinggo ada beberapa pasar hewan yang setiap pekannya mempunyai jadwal berbeda-beda. Seperti pasar hewan Bucor Pakuniran yang buka setiap Selasa, lalu Pasar Besuk buka setiap Kamis, dan Pasar Maron yang selalu ramai saat Sabtu.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso mengatakan, ada 3 jenis hewan yang akan dikenakan retribusi. Uang retribusi nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar.

“Tiga jenis hewan jualan yang terkena retribusi adalah domba, kambing dan sapi. Jadi, tidak semua hewan kena retribusi, seperti ayam atau burung, itu bebas retribusi,” kata Andi, Selasa (24/2/2020).

Retribusi dari tiga hewan tersebut, menurut Andi Wiroso, nominalnya berbeda. Hewan jenis domba dan kambing retribusi per ekornya sebesar Rp 3. ribu. Sedangkan sapi akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp. 5 ribu.

“Yang dikenai retribusi itu yang ada di pasar, baik itu ternak lokal maupun dari luar. Kalau sudah ada di pasar, akan kami kenai retribusi untuk capaian PAD. Kalau untuk burung dan ayam, itu tidak kami tarik, karena hasilnya tidak seberapa,” tutur Andi.

Mekanisme penarikan retribusi 3 hewan tersebut, lanjut Andi, pihaknya menarik retribusi dengan cara berkeliling. Hal itu, menurutnya, karena pihaknya belum mempunyai pos khusus untuk hewan di pasar yang tersebar di Kabupaten Probolinggo.

“Kalau berkeliling juga bisa memastikan berapa jumlah hewan yang dibawa oleh masing-masing pedagang. Retribusi kami tarik setiap jadwal penjualan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan