Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Pemerintahan · 25 Feb 2020 10:23 WIB

Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak


					Tiga Hewan Komoditas di Probolinggo Akan Dikenakan Pajak Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, berencana menarik retribusi atau pajak terhadap 3 jenis hewan komoditas. Tiga jenis hewan ini biasanya diperjualbelikan di pasar hewan.

Seperti diketahui, di Kabupaten Probolinggo ada beberapa pasar hewan yang setiap pekannya mempunyai jadwal berbeda-beda. Seperti pasar hewan Bucor Pakuniran yang buka setiap Selasa, lalu Pasar Besuk buka setiap Kamis, dan Pasar Maron yang selalu ramai saat Sabtu.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso mengatakan, ada 3 jenis hewan yang akan dikenakan retribusi. Uang retribusi nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar.

“Tiga jenis hewan jualan yang terkena retribusi adalah domba, kambing dan sapi. Jadi, tidak semua hewan kena retribusi, seperti ayam atau burung, itu bebas retribusi,” kata Andi, Selasa (24/2/2020).

Retribusi dari tiga hewan tersebut, menurut Andi Wiroso, nominalnya berbeda. Hewan jenis domba dan kambing retribusi per ekornya sebesar Rp 3. ribu. Sedangkan sapi akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp. 5 ribu.

“Yang dikenai retribusi itu yang ada di pasar, baik itu ternak lokal maupun dari luar. Kalau sudah ada di pasar, akan kami kenai retribusi untuk capaian PAD. Kalau untuk burung dan ayam, itu tidak kami tarik, karena hasilnya tidak seberapa,” tutur Andi.

Mekanisme penarikan retribusi 3 hewan tersebut, lanjut Andi, pihaknya menarik retribusi dengan cara berkeliling. Hal itu, menurutnya, karena pihaknya belum mempunyai pos khusus untuk hewan di pasar yang tersebar di Kabupaten Probolinggo.

“Kalau berkeliling juga bisa memastikan berapa jumlah hewan yang dibawa oleh masing-masing pedagang. Retribusi kami tarik setiap jadwal penjualan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Trending di Regional