Menu

Mode Gelap
Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2020 03:45 WIB

Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta


					Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020).

Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan.

“Untuk permohonan penangguhan ataupun yang lainnya, kami memberikan waktu kepada pihak terdakwa selama seminggu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian Agustriono, setelah mengetok palu putusan terhadap Kadir.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Abdul Kadir, ataupun dengan tim kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, sebelum memutuskan menerima atau menolak vonis hakim.

“Dalam waktu sepekan ini akan kami manfaatkan, tindakan apa yang akan kami ambil berikutnya. Ini demi kebaikan Abdul Kadir selaku klien kami,” ujar Hosnan.

Hosnan menegaskan, secepatnya ia akan melayangkan putusan ke pihak PN Kraksaan, jika koordinasi dengan keluarga Kadir dan internal tim kuasa hukum sudah membuahkan hasil.

“Maka dari itu, dalam jangka satu minggu sejak utusan ini, Insyaallah ada tindakan lain untuk kepentingan klien juga untuk kebenaran dan keadilan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal