Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2020 03:45 WIB

Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta


					Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020).

Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan.

“Untuk permohonan penangguhan ataupun yang lainnya, kami memberikan waktu kepada pihak terdakwa selama seminggu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian Agustriono, setelah mengetok palu putusan terhadap Kadir.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Abdul Kadir, ataupun dengan tim kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, sebelum memutuskan menerima atau menolak vonis hakim.

“Dalam waktu sepekan ini akan kami manfaatkan, tindakan apa yang akan kami ambil berikutnya. Ini demi kebaikan Abdul Kadir selaku klien kami,” ujar Hosnan.

Hosnan menegaskan, secepatnya ia akan melayangkan putusan ke pihak PN Kraksaan, jika koordinasi dengan keluarga Kadir dan internal tim kuasa hukum sudah membuahkan hasil.

“Maka dari itu, dalam jangka satu minggu sejak utusan ini, Insyaallah ada tindakan lain untuk kepentingan klien juga untuk kebenaran dan keadilan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal