PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penyalahgunaan dana desa (DD) di lingkup pemerintah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, memastikan akan segera menetapkan tersangka baru dalam beberpa hari kedepan.
“Sekarang tetap masih dalam tahap penyidikan, Camat Gading dan 27 orang lainnya sudah kami periksa. Untuk tersangka baru tunggu saja,” jelas Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, via sambungan seluler, Jum’at (27/10/2017).
Dalam pemeriksaan terhadap Camat Gading Zainuddin, Kata Riyanto, yang bersangkutan membantah adanya pemotongan DD senilai Rp. 99 juta. Alasannya, dana yang dipegang oleh dua tersangka SP dan ZA, merupakan dana kegiatan desa yang dititipkan untuk dilakukan bersama-sama kegiatannya.
“Versi Camat yang kita periksa sebagai saksi, dana itu merupakan sumbangan untuk kegiatan desa dan memang harus dilakukan dengan bersinergi serta perlu dikoordinir,” beber mantan KasatreskrimPolres Situbondo ini.
Camat zainuddin, menurut Riyanto, merupakan saksi ke 28 yang diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 19 Kepala Desa, 6 bendahara desa, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.
“Setelah pemeriksaan saksi tuntas, kita akan lengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Yang jelas untuk saat ini, tersangka masih dua orang,” tutup Riyanto. (em/ela).










