Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 20 Des 2019 12:42 WIB

Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan


					Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo terjerat kasus hukum dan ditahan aparat penegak hukum (APH). Terkait hal itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat angkat bicara.

Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mengatakan, ia prihatin dengan kades yang terjerat kasus hukum. Lebih prihatin lagi, jelasnya, karena rata-rata kasus yang dialami soal pungutan liar (Pungli) dan korupsi Dana Desa (DD).

“Yang terbaru ialah kasus Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton dan Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran. Ada juga kades yang terlibat pembunuhan dan narkoba,” kata Nurul Huda, Jumat (20/12).

Kejadian itu, lanjut Huda, disebabkan oleh ketidak mampuan kades memahami administrasi anggaran. Selain itu, lanjut Huda, mereka kurang hati-hati dalam bersikap serta mengambil keputusan.

“Sungguh sangat kami sayangkan terlebih pungli yang nilainya tidak kecil, miris sekali. Padahal kami sudah sering mengadakan pembinaan tentang kepatuhan prosedural aturan dan mekanisme,” jelas Huda.

Huda mengimbau kepada semua perangkat desa dan kades, agar menjadikan kasus hukum kades sebagai pelajaran. Sehingga, papar pria yang juga Kades Krejengan ini, tidak ada lagi kades ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa dan para Kades, agar berkoordinasi dengan kami (Apdesi, red) jika ada hal yang tidak dimengerti. Apalagi dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintah desa,” tuturnya.

Diketahui, Ahmad Haris ditahan di Mapolres Probolinggo pada Rabu (23/10) lalu setelah dijerat Pasal 12 poin E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.

Sedangkan, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12) lalu. Suhari ditahan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal