Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Gaya Hidup · 9 Des 2019 15:05 WIB

Polisi Ciduk 5 PSK Penghuni Warung Kopi


					Polisi Ciduk 5 PSK Penghuni Warung Kopi Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di tiga titik dua Kecamatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin (9/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga titik tersebut meliputi sebuah warung kopi di Desa Sindetlami dan Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk. Lalu warung serupa di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Hasilnya, petugas menjaring 5 wanita yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Dua orang terduga PSk ini berasal dari Kecamatan Tiris dan 3 perempuan lain masing-masing tercatat sebagai warga Kecamatan Gading, Krucil dan Krejengan.

Adapun 5 terdyga PSK itu ialah YI (30) warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris; RA (33) warga Desa Andung Biru, Kecamatan Tiris dan SM (30) warga Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan.

Kemudian ada PI (28) warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil dan SF (37) warga Desa Betek Taman, Kecamatan Gading. Selain 5 PSK, polisi juga menciduk HN (45) lelaki hidung belang asal Desa Bago, Kecamatan Besuk.

“Ada laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi terselubung di daerahnya. Kami tindaklanjuti dan ternyata laporan masyarakat benar adanya,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Riduwan.

Lima orang PSK dan seorang pelanggan seks bebas itu, oleh petugas lantas dibawa ke Mapolres Probolinggo. Mereka diperiksa dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami lakukan pembinaan dengan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring, red) agar ada efek jera. Kami juga lakukan pendataan, sebagai bentuk antisipasi kalau salah satu diantara mereka tertangkap lagi,” tutur Riduwan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal