Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 08:14 WIB

Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan


					Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berlanjut. Agenda sidang kedua adalah pemanggilan saksi.

Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, majelis mendatangkan 4 orang saksi, yakni Samsul Arifin, Rudi Hartono, Misnari dan Saudi Hasyim yang merupakan pelapor.

Dalam sidang yang digelar Senin (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB, Saudi Hasyim selaku saksi pertama menjawab pernyataan yang diajukan oleh Ketua Majelis, Gatot Ardian Agustriono, mengenai ijazah palsu milik Abdul Kadir.

“Saya mendapatkan informasi adanya ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir dari Syamsul Arifin. Kemudian saya mendapatkan foto copian ijazah Paket C pada malam Jum’at (18 Juli 2019)” kata Saudi.

Saudi lalu menemui Ketua Kelompok Belajar Amanah Paket C, Misnari, di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah menemui Ketua Kelompok Belajar Paket C, ternyata dia tidak merasa memiliki lembaga kejar paket C. Sehingga saya memintanya untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak membuka kelompok belajar paket C,” terang Saudi.

Sementara menurut Misnari saat mejadi saksi ketiga, ia mengaku tidak mengeluarkan ijazah paket C atas nama Abdul Kadir. Disamping itu, ia juga mengaku tidak memiliki lembaga belajar kelompok Kejar Paket C.

“Kami menyelenggarakan ujian paket C hanya di tahun 2009 saja, itupun di gelombang kedua. Sedangkan dalam ijazahnya Abdul Kadir, tertera tahun 2012. Lembaganya saja sudah tidak ada, gimana mau mengeluarkan ijazah,” ujar pria berusia 47 tahun ini.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan tahap pemanggilan saksi masih berlangsung. Ketua Majelis Hakim, masih meminta keterangan dari saksi yang ke empat.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal