Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 08:14 WIB

Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan


					Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berlanjut. Agenda sidang kedua adalah pemanggilan saksi.

Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, majelis mendatangkan 4 orang saksi, yakni Samsul Arifin, Rudi Hartono, Misnari dan Saudi Hasyim yang merupakan pelapor.

Dalam sidang yang digelar Senin (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB, Saudi Hasyim selaku saksi pertama menjawab pernyataan yang diajukan oleh Ketua Majelis, Gatot Ardian Agustriono, mengenai ijazah palsu milik Abdul Kadir.

“Saya mendapatkan informasi adanya ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir dari Syamsul Arifin. Kemudian saya mendapatkan foto copian ijazah Paket C pada malam Jum’at (18 Juli 2019)” kata Saudi.

Saudi lalu menemui Ketua Kelompok Belajar Amanah Paket C, Misnari, di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah menemui Ketua Kelompok Belajar Paket C, ternyata dia tidak merasa memiliki lembaga kejar paket C. Sehingga saya memintanya untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak membuka kelompok belajar paket C,” terang Saudi.

Sementara menurut Misnari saat mejadi saksi ketiga, ia mengaku tidak mengeluarkan ijazah paket C atas nama Abdul Kadir. Disamping itu, ia juga mengaku tidak memiliki lembaga belajar kelompok Kejar Paket C.

“Kami menyelenggarakan ujian paket C hanya di tahun 2009 saja, itupun di gelombang kedua. Sedangkan dalam ijazahnya Abdul Kadir, tertera tahun 2012. Lembaganya saja sudah tidak ada, gimana mau mengeluarkan ijazah,” ujar pria berusia 47 tahun ini.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan tahap pemanggilan saksi masih berlangsung. Ketua Majelis Hakim, masih meminta keterangan dari saksi yang ke empat.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal