Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2019 06:01 WIB

Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun


					Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan asusila yang dilakukan MSM (52) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo bakal menjerat pelaku dengan hukuman berat atas pencabulan kepada SOD (7).

Pencabulan terhadap bocah yang sekaligus keponakannya itu, menurut pengakuan MSM, terjadi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Berrmula saat sang keponakan secara tiba-tiba menghampiri pria lanjut usia itu di rumahnya.

“Saat itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba saja, dia masuk ke dalam rumah saya dan membuka celananya tepat di depan saya,” kata pria yang bekerja sebagai tukang becak itu di Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/11).

Meskipun MSM mengakui telah mencabuli SOD, namun ia membantah telah memasukkan alat kemaluannya kepada kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya dengan tangannya sendiri.

“Cuma pakai tangan saja, kalau pakai kemaluan itu tidak. Hanya saja saya oleskan handbody ke tangan saya sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” tutur MSM.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan terhadap SOD yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat korban asyik nonton TV bersama sang ibu. Kemudian korban ditinggal sholat ashar oleh ibunya.

“Saat ditinggal itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengajak korban agar mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, pelaku lalu memasukkan tangannya yang terlebih dahulu diolesi handbody,” tutur Eddwi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sekedar informasi, MSM diciduk petugas pada Kamis (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah handbody, 1 celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal