Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2019 06:01 WIB

Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun


					Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan asusila yang dilakukan MSM (52) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo bakal menjerat pelaku dengan hukuman berat atas pencabulan kepada SOD (7).

Pencabulan terhadap bocah yang sekaligus keponakannya itu, menurut pengakuan MSM, terjadi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Berrmula saat sang keponakan secara tiba-tiba menghampiri pria lanjut usia itu di rumahnya.

“Saat itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba saja, dia masuk ke dalam rumah saya dan membuka celananya tepat di depan saya,” kata pria yang bekerja sebagai tukang becak itu di Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/11).

Meskipun MSM mengakui telah mencabuli SOD, namun ia membantah telah memasukkan alat kemaluannya kepada kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya dengan tangannya sendiri.

“Cuma pakai tangan saja, kalau pakai kemaluan itu tidak. Hanya saja saya oleskan handbody ke tangan saya sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” tutur MSM.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan terhadap SOD yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat korban asyik nonton TV bersama sang ibu. Kemudian korban ditinggal sholat ashar oleh ibunya.

“Saat ditinggal itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengajak korban agar mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, pelaku lalu memasukkan tangannya yang terlebih dahulu diolesi handbody,” tutur Eddwi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sekedar informasi, MSM diciduk petugas pada Kamis (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah handbody, 1 celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal