Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 25 Okt 2019 06:49 WIB

Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan


					Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus Arista Romadoni (28) warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlihat jual beli obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, Arista Romadoni yang diringkus di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kraksaan Wetan, setelah didapati mengedarkan pil trihexpenidyl yang tidak memilik surat izin edar.

Penangkapan Pria yang biasa disapa Doni ini, menurut Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono, bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Warga merasa resah dengan transaksi jual beli dekstro di perkampungannya.

“Anggota dapat informasi, setelah kami pantau ternyata informasinya benar. Kami amankan tersangka saat tengah membungkus pil yang sudah siap untuk diedarkan,” kata Joko, Jum’at (25/10).

Dari tangan Doni, lanjut Kapolsek, pihaknya menyita ribuan pil Trihexpenidyl, dua dompet warna hitam dan merah dengan motif bunga. Selain itu, ada uang tunai Rp. 46 ribu serta plastik bening sebagai pembungkus pil.

“Total pil yang disita anggota saat mengamankan pelaku sekitar 1082 butir pil dengan logo Y warna putih. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek,” tutur Joko.

Berkaitan dengan peredaran pil tanpa ijin tersebut, ia menambahkan, pelaku akan berhadapan dengan pasal 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Jadi ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Joko. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal