Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 25 Okt 2019 06:49 WIB

Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan


					Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus Arista Romadoni (28) warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlihat jual beli obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, Arista Romadoni yang diringkus di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kraksaan Wetan, setelah didapati mengedarkan pil trihexpenidyl yang tidak memilik surat izin edar.

Penangkapan Pria yang biasa disapa Doni ini, menurut Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono, bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Warga merasa resah dengan transaksi jual beli dekstro di perkampungannya.

“Anggota dapat informasi, setelah kami pantau ternyata informasinya benar. Kami amankan tersangka saat tengah membungkus pil yang sudah siap untuk diedarkan,” kata Joko, Jum’at (25/10).

Dari tangan Doni, lanjut Kapolsek, pihaknya menyita ribuan pil Trihexpenidyl, dua dompet warna hitam dan merah dengan motif bunga. Selain itu, ada uang tunai Rp. 46 ribu serta plastik bening sebagai pembungkus pil.

“Total pil yang disita anggota saat mengamankan pelaku sekitar 1082 butir pil dengan logo Y warna putih. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek,” tutur Joko.

Berkaitan dengan peredaran pil tanpa ijin tersebut, ia menambahkan, pelaku akan berhadapan dengan pasal 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Jadi ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Joko. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal