Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Pemerintahan · 16 Okt 2019 12:03 WIB

Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur


					Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengunduran diri Panintia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman Pilkades pasal 24 tentang penjaringan Bacakades.

Mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Luqman mengatakan, pihaknya memperoleh dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) tidak melegalisir ijasah.

“Ada salah satu calon di desa kami pada saat tahapan klarifikasi itu mengajukan berkas ijasah yang disertai dengan legalisir Dispendik” kata Luqman, Rabu (16/10) saat ditemui di rumahnya.

Pasca mendapatkan sodoran berkas ijasah yang disertai dengan adanya legalisir, menurut Luqman, pihaknya mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Probolinggo, bahwasanya berkas itu harus ditolak.

“Alasan dari PMD, Karena itu sudah masuk tahap klarifikasi. Sementara dari Plt Kepala Dinas PMD itu jawabannya tidak sama, yang menyatakan itu bisa dilakukan perbaikan sekalipun sudah dalam tahapan klarifikasi,” ujar Luqman.

Mendapatkan dua jawaban itulah, lanjut Luqman, pihaknya merasa kebingungan untuk mengambil jawaban yang mana dan merasa takut mengambil kebijakan, karena diancam oleh undang-undang yang ada.

“Posisi kami serba salah di sini, kalau kami selaku panitia tidak melaksanakan regulasi yang ada di Perbup berarti kami lalai. Makanya kami merasa terancam oleh Perbup itu. Alangkah baiknya Perbup diperbaiki lagi agar di kepanitian yang selanjutnya tidak seperti sekarang,” tutur Luqman.

Sementara pihak Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo saat hendak dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun, bahkan melimpahkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Besuk.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Kecik, Kecamatan Besuk serentak mengundurkan diri pada Selasa (15/10) atau sehari sebelum masa penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengambilan Nomor urut Calon kepala Desa.

Adanya pengunduran ini, akhirnya membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik 11 warga pengganti dan meneruskan proses Pilkades di Desa Kecik.


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember

25 Agustus 2025 - 18:57 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan