Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Pemerintahan · 16 Okt 2019 12:03 WIB

Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur


					Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengunduran diri Panintia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman Pilkades pasal 24 tentang penjaringan Bacakades.

Mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Luqman mengatakan, pihaknya memperoleh dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) tidak melegalisir ijasah.

“Ada salah satu calon di desa kami pada saat tahapan klarifikasi itu mengajukan berkas ijasah yang disertai dengan legalisir Dispendik” kata Luqman, Rabu (16/10) saat ditemui di rumahnya.

Pasca mendapatkan sodoran berkas ijasah yang disertai dengan adanya legalisir, menurut Luqman, pihaknya mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Probolinggo, bahwasanya berkas itu harus ditolak.

“Alasan dari PMD, Karena itu sudah masuk tahap klarifikasi. Sementara dari Plt Kepala Dinas PMD itu jawabannya tidak sama, yang menyatakan itu bisa dilakukan perbaikan sekalipun sudah dalam tahapan klarifikasi,” ujar Luqman.

Mendapatkan dua jawaban itulah, lanjut Luqman, pihaknya merasa kebingungan untuk mengambil jawaban yang mana dan merasa takut mengambil kebijakan, karena diancam oleh undang-undang yang ada.

“Posisi kami serba salah di sini, kalau kami selaku panitia tidak melaksanakan regulasi yang ada di Perbup berarti kami lalai. Makanya kami merasa terancam oleh Perbup itu. Alangkah baiknya Perbup diperbaiki lagi agar di kepanitian yang selanjutnya tidak seperti sekarang,” tutur Luqman.

Sementara pihak Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo saat hendak dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun, bahkan melimpahkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Besuk.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Kecik, Kecamatan Besuk serentak mengundurkan diri pada Selasa (15/10) atau sehari sebelum masa penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengambilan Nomor urut Calon kepala Desa.

Adanya pengunduran ini, akhirnya membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik 11 warga pengganti dan meneruskan proses Pilkades di Desa Kecik.


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja

7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

7 Mei 2025 - 14:41 WIB

Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya

6 Mei 2025 - 16:45 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya

6 Mei 2025 - 08:11 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan