Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2019 12:54 WIB

Gegara Purel, Pria Asal Besuk Ditahan Polisi


					Gegara Purel, Pria Asal Besuk Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penganiayaan dan pemberatan (Anirat) yang terjadi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo, beberapa hari lalu berbuntut panjang. Polisi menangkap seorang pria yang menjadi terduga pelaku penganiayaan.

Pelaku diketahui bernama Saifur Rohman (37) warga Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk. Sebelum tertangkap di kamar Hotel Saragi Kraksaan, pria yang biasa dipanggil Shei itu, sempat melarikan diri.

“Kami koordinasi dengan atasan untuk mengejar pelaku, dan akhirnya ia kami amankan di kamar hotel wilayah Kraksaan saat bersembunyi,” kata Kapolsek Paiton AKP Riduwan, Selasa (15/10).

Shei diburu polisi, jelas Riduwan, karena menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua orang pengunjung karaoke di wilayah Kecamatan Paiton. Shei tak terima karena wanita pemandu lagu alias purel yang menjadi kekasihnya, Naela (21) digoda korban.

“Kedua korban dianiaya pelaku setelah menggoda wanita pemandu lagu. Karena sudah dibawah kendali minuman keras, pelaku menganiaya kedua korban dengan menyabetkan senjata tajam hingga korban dibawa ke Rumah Sakit Rizani Paiton,” tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, Saifur Rohman dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Riduwan.

Diketahui, Aksi main hakim sendiri yang dilakukan pelaku terjadi pada Jum’at (11/10) sekitar pukul 1.30 Wib. Korban adalah dua orang pemuda, yakni As’ad Ridho (19) dan Syarif Hidayatullah (27) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal