Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 13:44 WIB

Klarifikasi Kasus Perkosaan hingga Hamil, Warga Luruk Kejari


					Klarifikasi Kasus Perkosaan hingga Hamil, Warga Luruk Kejari Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10) siang. Mereka menuntut keadilan ditegakkan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang korbannya sudah hamil tua.

Mereka membawa leaflet berisi tuntutan keadilan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sunheri (45), warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, terhadap keponakannya sendiri, NF (28).

Dikatakan sudah beberapa bulan terakhir, pihak Kejari tak kunjung memberikan keputusan proses hukum kepada pelaku. Padahal status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban 5 kali membuat korban hamil 8 bulan. Mulanya Mistari (56) ayah korban tidak percaya kalau pelaku yang merupakan iparnya melakukan hal yang tak senonoh kepada anaknya.

“Awalnya saya tidak percaya, meskipun banyak warga yang ngasih tahu kalau anak saya yang mentalnya kurang stabil ini sudah disetubuhi ipar saya. Saya baru tahu setelah memeriksakan anak saya dan anak saya dinyatakan hamil,” kata Mistari.

Pelaporan kasus ini, menurut Mistari, sudah sejak awal tahun 2019. Polisi kemudian menahan Sunheri sejak 28 Agustus lalu.

Namun hingga kini masih belum ada kejelasan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku. Karena itu masyarakat sekitar mendatangi kantor Kejari untuk meminta kejelasan.

“Tidak ada maksud lain, saya hanya mau proses hukumnya jelas. Informasinya, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian. Tapi sampai saat ini saya tidak mendengar keputusan dari pengadilan,” kata Mistari.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, kedatangan warga untuk meminta kejelasan proses hukum kasus pemerkosaan merupakan hal wajar. Aspirasi masyarakat sudah selayaknya didengar dan ditampung.

“Asumsi publik memang menyatakan, kalau berkas ini kok belum P21. Padahal ikewenangan kami sudah jelas, bahwa jaksa peneliti diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Dan kami sudah sepakat berkas perkara ini harus dilengkapi melalui pernyataan tertulis (P19, Red.) kata Ardian.

Selain itu, pria asal Lumajang ini melanjutkan, kalau pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga terkait kesalahpahaman ini.

“Kami berhak meneliti, kalau ada kekurangan kami kembalikan, bukan mempersulit. Karena kalau berkas itu tidak diteliti, itu bisa-bisa batal dalam persidangan. Makanya kami teliti dengan baik, takut ada syarat formil dan materilnya ada yang kurang,” ucap Ardian.

Terlebih, tambah Ardian, tersangka tidak mengaku ia menyetubuhi keponakannya sendiri. Sehingga pihaknya harus memberikan petunjuk yang benar-benar teliti agar bisa membeberkan fakta yang sesungguhnya.

“Sejauh ini tersangka belum mengakui, makanya untuk menangkal alibinya, kita terus-menerus menambah saksi dan memberikan petunjuk yang benar-benar teliti untuk memperkuat dalam persidangan nanti,” tutup Ardian. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal