Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Nasional · 19 Mei 2019 08:01 WIB

MUI-FKUB Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tolak ‘People Power’


					MUI-FKUB Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tolak ‘People Power’ Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah tokoh agama di Kota Probolinggo mengecam aksi unjuk kekuatan rakyat atau people power, yang berencana menolak hasil rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad mengatakan, pihaknya menolak people power karena gerakan ini dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Pihaknya juga menolak gerakan people power karena melanggar hukum agama.

“Kami sangat menyayangkan adanya gerakan dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan jihad namun memiliki kepentingan politik,” ucap pria akrab disapa Kiai Nizar ini, Minggu (19/5/2019) via sambungan seluler.

Lanjut Nizar, pihaknya menilai people power dapat membahayakan dan menyesatkan masyarakat. Dirinya mendukung pemerintah, aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk menindak tegas segala bentuk gerakan people power.

“NKRI harus dijaga dengan baik, jangan sampai tercoreng dengan adanya gerakan yang tidak baik seperti people Power yang akan rencananya akan dilakukan pada 22 Mei 2019,” tandas dia.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo Abdul Halim. Menurutnya, FKUB tak hanya melarang gerakan people power namun juga turut menjelaskan bahwa gerakan anti pemerintah ini sudah tidak tepat jika dilakukan sekarang.

“People Power yang sesungguhnya itu pada 17 April kemarin. Itulah gerakan suara rakyat yang diatur oleh konstitusi, setelah itu tidak perlu tidak cekcok,” tegas Halim.

Ia menilai, jika memang ditemukan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu 17 April lalu, selayaknya disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Dengaj demikian, segala bentuk sengketa pemilu bisa diselesaikan secara konstitusional.

“Laporkan saja, ada Bawaslu dan DKPP kalau memang ada indikasi curang. Mekanisme pemiku sudah dilakukan sesuai prosedur oleh KPU, ya tunggu hasil KPU saja,” tandas dia. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Trending di Nasional