PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, melimpahkan kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Pelimpahan itu dilakukan pada Minggu (12/5/2019) malam lalu.
Pelimpahan kasus tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan laporan yang berasal dari Tim Pemantau Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.
“Iya kami sudah menerima pelimpahan dari Bawaslu Jatim. Untuk saat ini kami tinggal menunggu laporan tertulis baik itu melalui email atau surat dari LIRA,” kata Qorib, Selasa (14/5/2019).
Meski sudah menerima pelimpahan namun, lanjut pria asal Kecamatan Pakuniran ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan suara yang disinyalir menguntungkan Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur berinisial M-L.
“Kalau sudah ada laporan secara tertulis kita akan lakukan klarifikasi dan kajian di Bawaslu. Apakah nanti ada unsur pidana atau hal lainnya. Kalau ada unsur pidana, tentu kita akan bahas bersama Gakkumdu,” terang Qorib.
Sementara Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin menyesalkan dugaan ‘mark-up’ suara itu dilimpahkan ke daerah. Pihaknya mendesak agar Bawaslu Jatim kembali mengambil alih penanganan kasus, karena menurutnya pelanggaran yang dilakukan 3 PPK sangat mencoreng demokrasi.
“Kami minta proses tetap di Bawaslu Jatim, karena yang kami persoalkan ini terkait caleg tingkat provinsi. Kurang tepat jika diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, mestinya diproses di Gakkumdu setingkat Polda,” kecam Samsudin.
Diketahui, 3 PPK di Kabupaten Probolinggo yakni PPK Wonomerto, Bantaran dan Dringu dilaporkan ke Bawaslu Jatim atas dugaan penggelembungan suara. Ketiga penyelenggara pemilu ini diyakini secara terstruktur berupaya memenangkan M-L, dengan cara memark-up perolehan suaranya agar lolos sebagai anggota DPRD Jatim. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan