PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perkara dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan oleh M-R, Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil II wilayah Pasuruan-Probolinggo dari Partai Gerindra koleps.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo memutuskan menghentikan proses penyelidikan terhadap M-R dengan dalih tidak cukup bukti. Uang sitaan sebesar Rp 42 juta dari M-R pun dikembalikan.
“Jadi dia belum melakukan apa-apa. Saat dilakukan proses investigasi tidak ditemukan unsur-unsur formil materilnya, maka kami kembalikan uangnya dan kasusnya dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M-R, pada Senin (16/4/2819) di sekitar Kota Kraksaan. M-R diduga melakukan politik uang sehari jelang pencoblosan.
Jika kasus M-R terhenti, tidak demikian halnya dengan dugaan politik uang yang menjerat 2 timses caleg Partai Gerindra, yang terjaring di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris. Qorib, yang juga anggota Gakkumdu memastikan jika penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Nanti kita akan panggil pihak itu (terlapor, red). Dari hari Rabu besok sampai tujuh hari ke depan, kita akan lakukan klarifikasi ke semua pihak,” ujar Qorib
Setelah klarifikasi dilakukan, lanjut Qorib, pihaknya dalam 1x 24 jam akan mengkaji kasus tersebut bersama Gakkumdu. “Sementara barang bukti berupa 16 bungkus minyak goreng masih ada di kami. Tidak ada uangnya hanya minyak goreng saja,” terang dia.
Sekedar informasi, Pengawas Desa (PD) melakukan OTT terhadap timses caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, sehari jelang pemilu 17 April. Dari OTT ini, petugas menemukan barang bukti sembako dan kartu saku milik J-J caleg Partai Gerindra Dapil IV, yang meliputi Kecamatan Maron, Tiris dan Krucil. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan