Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Nasional · 23 Apr 2019 05:08 WIB

Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Koleps


					Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Koleps Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perkara dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan oleh M-R, Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil II wilayah Pasuruan-Probolinggo dari Partai Gerindra koleps.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo memutuskan menghentikan proses penyelidikan terhadap M-R dengan dalih tidak cukup bukti. Uang sitaan sebesar Rp 42 juta dari M-R pun dikembalikan.

“Jadi dia belum melakukan apa-apa. Saat dilakukan proses investigasi tidak ditemukan unsur-unsur formil materilnya, maka kami kembalikan uangnya dan kasusnya dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Selasa (23/4/2019).

Diketahui, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M-R, pada Senin (16/4/2819) di sekitar Kota Kraksaan. M-R diduga melakukan politik uang sehari jelang pencoblosan.

Jika kasus M-R terhenti, tidak demikian halnya dengan dugaan politik uang yang menjerat 2 timses caleg Partai Gerindra, yang terjaring di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris. Qorib, yang juga anggota Gakkumdu memastikan jika penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

“Nanti kita akan panggil pihak itu (terlapor, red). Dari hari Rabu besok sampai tujuh hari ke depan, kita akan lakukan klarifikasi ke semua pihak,” ujar Qorib

Setelah klarifikasi dilakukan, lanjut Qorib, pihaknya dalam 1x 24 jam akan mengkaji kasus tersebut bersama Gakkumdu. “Sementara barang bukti berupa 16 bungkus minyak goreng masih ada di kami. Tidak ada uangnya hanya minyak goreng saja,” terang dia.

Sekedar informasi, Pengawas Desa (PD) melakukan OTT terhadap timses caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, sehari jelang pemilu 17 April. Dari OTT ini, petugas menemukan barang bukti sembako dan kartu saku milik J-J caleg Partai Gerindra Dapil IV, yang meliputi Kecamatan Maron, Tiris dan Krucil. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Trending di Nasional