Menu

Mode Gelap
Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

Nasional · 18 Apr 2019 04:56 WIB

Terjaring OTT, Caleg Gerindra Klaim Tak Ada Bukti Money Politic


					Terjaring OTT, Caleg Gerindra Klaim Tak Ada Bukti Money Politic Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Jatim Dapil II Probolinggo-Pasuruan dari Partai Gerindra, MR, membantah telah melakukan politik uang saat hari tenang pemilu, dua hari lalu. Meski terjaring operasi tangkap tangan (OTT), namun MR menyebut Bawaslu tak punya bukti untuk menjeratnya.

Kepada PANTURA7.com, MR mengakui dirinya diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, ia diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni petugas gabungan dari Bawaslu, Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Ia menuturkan, uang yang dibawanya sebanyak Rp 42 juta, tidak untuk digunakan sebagai politik uang. Akan tetapi uang tersebut merupakan uang pribadi yang akan dibayarkan kepada para saksi yang telah diangkatnya.

“Setelah saya dari kantor DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, ada dua mobil yang mengikuti saya, lalu menghentikan saya di depan kantor Kecamatan Kraksaan,” kata MR, Kamis (18/4/2019).

Setelah mobilnya dihentikan oleh polisi, lanjut MR, petugas menggeledah dan menemukan sisa-sisa stiker bergambar dirinya sebagai Caleg DPR RI, dan stiker Capres Parabowo-Sandi beserta tumpukan kaos kampanye.

“Saat menggeledah tas saya, mereka menemukan uang pribadi saya itu senilai Rp. 42 juta. Uang itu bukan uang untuk money politik tapi uang untuk gaji para saksi saya,” terangnya.

Pasca penggeledahan, menurut MR, polisi mambawanya ke Mapolres setempat dan setelahnya dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Kepada petugas, ia kembali menegaskan jika tak ada maksud bagi-bagi untuk konstituen.

“Di kantor Bawaslu, juga saya sampaikan bahwa uang itu untuk gaji temen-temen saksi dan orang yang bantu saya, bukan untuk politik uang,” tutur MR.

Uang miliknya, jelas MR, saat ini masih diamankan oleh Gakkumdu sebagai barang bukti. “Uang masih ditahan Bawaslu, tetapi boleh diambil dalam dua minggu kedepan. Kalau permasalahannya sudah selesai saya tidak terbukti melakukan politik uang, hanya dugaan saja,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Senin (16/4/2819) sekitar pukul 14.30 WIB, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo melakukan OTT terhadap MR. Namun hanya beberapa jam berselang, MR sudah dibebaskan sementara barang bukti uang disita petugas. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Pemerintah Pusat Nilai Jatim Layak Jadi Role Model Penanggulangan Bencana

24 Juli 2025 - 15:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Regional