Lumajang,- Distribusi tenaga pendidik di Kabupaten Lumajang, belum merata. Jika di wilayah melimpah, tidak demikian halnya di kawasan pedesaan dan wilayah terkuar.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut terdapat penumpukan 724 guru di kawasan perkotaan. Sedangkan jumlah guru di kecamatan lain rata-rata hanya berkisar 107 hingga 116 orang.
Persoalan tersebut disampaikan Indah dalam sidang paripurna DPRD Lumajang dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027, Senin, 19 Oktober 2026.
“Hasil pemetaan terhadap kondisi tenaga pendidik diketahui terjadi ketimpangan distribusi riil di lapangan,” kata Indah, Selasa (20/10/26).
Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Indah itu, ketimpangan tersebut perlu ditangani melalui pembenahan data tenaga pendidik.
Pemerintah daerah akan mencocokkan kembali jumlah guru yang tercatat dalam sistem dengan kondisi riil di sekolah.
“Oleh karena itu, cleansing data diperlukan untuk menganalisis ulang kesesuaian antara jumlah pagu dan keadaan riil,” ujarnya.
Indah menduga salah satu persoalan yang memengaruhi distribusi guru adalah adanya rombongan belajar atau rombel yang tidak memiliki peserta didik, tetapi masih tercatat dalam sistem administrasi.
“Efisiensi pada sekolah yang teridentifikasi sangat minim murid dilakukan dengan menerapkan dua opsi kebijakan, yaitu penerapan kelas rangkap (pembelajaran multikelas, red) atau regrouping,” beber Indah.
Ia menegaskan, penerapan kedua opsi tersebut harus didasarkan pada analisis demografis wilayah.
Pemerintah daerah, menurut dia, tetap perlu memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu akibat perubahan pengelolaan sekolah.
“Untuk menutupi jam mengajar di sekolah kekurangan guru secara kronis,” ujarnya.
Setelah sinkronisasi rombel kosong, penataan sekolah, dan pemerataan tenaga pendidik selesai, pemerintah daerah akan menghitung kebutuhan guru berdasarkan kondisi riil.
Hasil penghitungan itu akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah kekurangan tenaga pendidik yang paling rasional.
“Pemerintah daerah dapat menetapkan angka defisit tenaga kependidikan yang paling rasional. Selanjutnya akan diusulkan untuk dipenuhi melalui rekrutmen formasi CPNS/PPPK,” pungkasnya. (*)












