Pasuruan,- Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, merespons polemik penggunaan sound system, khususnya sound horeg, yang menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana memperketat pengaturan kegiatan hiburan tersebut dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ulama, hingga kepala desa.

Pernyataan itu disampaikan Rusdi dalam video wawancara yang diunggah melalui akun TikTok (TT) miliknya.

Ia menegaskan, penggunaan sound system untuk kegiatan hiburan sejatinya telah diatur melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur maupun surat edaran Bupati Pasuruan.

“Ya, terkait untuk hiburan menggunakan sound system, semua sebenarnya sudah diatur melalui surat edaran bersama Gubernur ataupun juga SE Bupati Pasuruan. Jadi sudah ada untuk terkait aturannya,” ujar Rusdi.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan telah melakukan audiensi dengan sejumlah tokoh untuk membahas persoalan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah berencana mengumpulkan Forkopimda dan ulama, serta kepala desa guna membicarakan pengaturan kegiatan hiburan yang menggunakan pengeras suara.

“Kami kemarin audiensi dengan beberapa tokoh, bahwa kita akan mengumpulkan Forkopimda Kabupaten Pasuruan untuk membahas terkait hiburan menggunakan sound horeg ini. Juga kita akan mengumpulkan kepala desa untuk bagaimana membahas terkait jika ada hiburan yang menggunakan sound system, termasuk sound horeg, bukan melarang,” beber Rusdi.

Rusdi menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang seluruh kegiatan hiburan menggunakan sound system. Pemerintah daerah, klaim dia, akan mengedepankan pengaturan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan rencana penerbitan imbauan terbuka kepada masyarakat, khususnya pihak yang hendak menggelar kegiatan atau keramaian dengan menggunakan sound system.

“Kemarin memang kita akan melakukan imbauan terbuka. Tapi imbauan kami adalah yang pertama, kepada siapapun yang akan melaksanakan kegiatan atau keramaian yang menggunakan sound system, yang pertama harap untuk menaati surat edaran bersama Gubernur tentang penggunaan sound system atau pengeras suara yang ada di wilayah Jawa Timur. Kemudian juga melakukan perizinan kepada aparat terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Rusdi turut menanggapi desakan Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) terkait larangan penggunaan sound system, khususnya sound horeg.

Rusdi menjelaskan, usulan pembentukan Perda dapat berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan.

Karena itu, menurutnya, anggota fraksi di DPRD dapat mengambil peran sebagai pengusul apabila menghendaki adanya regulasi khusus mengenai persoalan tersebut.

“Sebenarnya Majelis Syariah PPP tidak perlu untuk mendesak bupati segera mengeluarkan Perda. Karena Perda itu bisa ada dua sumber usulan. Satu dari pemerintah daerah, yang kedua dari inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan. Cukup tugaskan anggota fraksinya saja yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan untuk sebagai inisiator Perda terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usulan pembentukan Perda nantinya akan melalui tahapan pembahasan dan uji publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aspek ketertiban dan pengaturan kegiatan, Rusdi menyebut pemerintah daerah juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari penyelenggaraan hiburan sound system.

Ia mengaku menerima sejumlah pesan langsung atau direct message (DM) melalui akun media sosial Pemkab Pasuruan maupun akun pribadinya.

Pesan tersebut, kata dia, di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa terbantu secara ekonomi ketika kegiatan sound system berlangsung.

“Banyak kok DM yang masuk ke akun Pemerintah Kabupaten Pasuruan atau bupati bahwa menyampaikan, ‘Pak Bupati, bahwa kegiatan itu kami sebagai UMKM juga terbantu,’” tuturnya.

Rusdi mencontohkan, sejumlah pedagang yang biasanya memperoleh penghasilan harian sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu mengaku bisa mendapatkan pemasukan lebih besar ketika ada kegiatan hiburan tersebut.

“Biasanya per hari itu penghasilan kami cuma Rp20 ribu – Rp50 ribu, itu dengan ada kegiatan sound system itu, kami sangat terbantu, bisa satu hari bisa menghasilkan Rp500 ribu bahkan sampai Rp1 juta. Nah ini kan juga menjadi pertimbangan, sosial ekonomi juga kita pertimbangkan,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengaturan kegiatan sound system di Kabupaten Pasuruan.

“Yang jelas kita akan lebih ketat mengatur terkait kegiatan sound system yang ada di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rusdi. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.