Probolinggo,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo kembali memasang portal pembatas ketinggian kendaraan.
Kali ini, portal dipasang di Simpang Tiga Sinto, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, tepatnya di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi jalan sekaligus menyesuaikan kendaraan yang melintas dengan kelas jalan.
Pemasangan portal pembatas ketinggian ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait kepatuhan pengguna kendaraan terhadap ketentuan di ruas tersebut.
Portal yang dipasang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas, jalan, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Portal tersebut memiliki lebar 4,5 meter dengan tinggi pembatas 3,5 meter.
“Jadi portal jalan yang kami pasang tersebut telah sesuai spesifikasinya dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono.
Sigit menjelaskan, portal pembatas ketinggian tersebut menggunakan material besi WF sehingga memiliki konstruksi yang kokoh.
Portal juga dilengkapi warna tiger mark hitam-kuning fosfor agar mudah terlihat oleh pengendara, baik pada siang maupun malam hari.
“Selain itu, pada bagian atas portal terdapat rambu yang menunjukkan batas ketinggian maksimal kendaraan sebesar 3,5 meter,” beber Sigit.
Pemberitahuan mengenai keberadaan portal, menurut Sigit, juga dipasang beberapa meter sebelum lokasi pembatas agar pengendara dapat mengantisipasinya.
“Pemasangan portal ini tidak semata-mata membatasi kendaraan, namun menjadi bagian dari upaya menjaga umur infrastruktur jalan dan jembatan,” klaimnya.
Menurut Sigit, kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi. Karena itu, pembatasan dilakukan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas teknis jalan.
“Selain mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat dilewati kendaraan bertonase besar, pembatasan ini agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” imbuh Sigit.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menambahkan, ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur penting yang menghubungkan antar wilayah kecamatan.
“Karena hanya memiliki lebar 4 hingga 4,5 meter jika dilewati kendaraan dengan tonase melebihi kelas jalan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya.
Saat ini, terdapat 10 titik ruas jalan yang telah dipasangi portal. Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi sudah dilengkapi pembatas ketinggian maksimal 3,5 meter.
Titik-titik tersebut tersebar di ruas Jalan Paras-Klenang Kidul, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, hingga sejumlah ruas jalan lainnya.
“Sementara itu, tiga ruas jalan lainnya masih belum dilengkapi pembatas ketinggian,” Edy menegaskan.
Dishub Kabupaten Probolinggo, saat ini masih melakukan proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi.
“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” Edy memungkasi. (*)












