Lumajang, – Sekitar dua pekan menjelang   Lebaran 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan sedikitnya 10 merek jajanan yang tidak layak edar tetapi masih diperjualbelikan di sejumlah toko.

Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik penjualan jajanan. Produk yang dinyatakan tidak layak edar diketahui telah kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar resmi, baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin PIRT.

Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah produk yang tidak mengantongi izin edar, serta ada pula yang izinnya masih tercantum namun masa berlakunya telah habis.

“Ada beberapa barang yang memang tidak ada izin edarnya. Terus ada izin edarnya, tapi masa kedaluwarsanya sudah tidak berlaku,” kata Dewi, Rabu (4/3/2026).

Sebagai langkah tegas, Dinkes akan mengembalikan produk yang masih bisa diretur kepada produsen untuk diganti dengan barang yang baru dan layak edar. Sementara untuk produk yang tidak dapat dikembalikan, akan dilakukan pemusnahan agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

“Untuk yang tidak dapat direturn, kita musnahkan agar tidak dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Selain jajanan, Dinkes juga menyoroti maraknya peredaran minuman kemasan dengan berbagai varian rasa seperti mangga, apel, dan jambu yang tengah diminati masyarakat.

Dalam sidak di salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan minuman yang mencantumkan nomor seri BPOM pada kemasannya, namun tidak terdaftar secara resmi.

Dewi menegaskan, produk yang benar-benar memiliki izin edar dari BPOM maupun PIRT dipastikan aman untuk dikonsumsi karena telah melalui proses pengawasan dan uji kelayakan.

“Kalau memang tidak ada izin edarnya, berarti kita edukasi agar diurus izinnya. Kalau memang sudah ada izin edarnya, berarti kan sudah terjamin keamanannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.