Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dalam pembangunan kawasan perumahan. Sejumlah kompleks hunian diketahui berdiri di atas lahan yang berstatus milik negara.

Temuan tersebut berasal dari hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang. Dari laporan sementara, terdapat sekitar 13 hingga 17 perumahan yang terindikasi bermasalah.

Menindaklanjuti laporan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dua perumahan yang disidak, yakni Bernady Land Slawu dan Muktisari, sebelumnya tidak masuk dalam pengawasan rutin.

Hasil inspeksi menunjukkan adanya bangunan yang berdiri di area sempadan sungai. Padahal, sesuai ketentuan, kawasan tersebut wajib memiliki jarak aman minimal sembilan meter dari tepi aliran sungai.

“Area sempadan sungai seharusnya steril dari bangunan. Fakta di lapangan, justru sudah terbangun rumah,” kata Fawait, Jumat (6/2/26).

Ia menjelaskan, lahan di zona sempadan sungai secara hukum merupakan aset negara atau pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan.

Menurutnya, kondisi tersebut turut memperparah risiko banjir yang kerap terjadi di Jember, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Pemkab Jember berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Mulai dari pengembang, penghuni, instansi teknis, hingga lembaga yang menerbitkan dokumen kepemilikan lahan.

“Kami ingin mengetahui secara jelas proses perizinan hingga terbitnya sertifikat tanah di lokasi tersebut,” ujarnya.

Terkait penyelesaian, Pemkab masih mempertimbangkan beberapa langkah, termasuk kemungkinan relokasi yang menjadi tanggung jawab pengembang.

Namun jika tidak ditemukan titik temu, pemerintah daerah menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah banjir ini tidak bisa dibiarkan berulang. Penanganan darurat saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang,” tegasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.