Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berhasil menangkap satu orang terpidana kasus korupsi pemberian modal dan penggunaan fasilitas kredit di Bank BRI pada tahun 2022.

Terpidana sempat buron selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Petugas kejaksaan butuh waktu lama melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus pelaku.

Terpidana, Riang Fauzi (36), warga Kota Probolinggo, diketahui menjabat sebagai Associate Relationship Manager I Kecil pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo pada April 2022.

Ia terbukti melawan hukum melalui pemberian Kredit Modal Kerja (KMK). Pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KMK yang disalurkan kepada nasabah bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor Kep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Surat Edaran Direksi Nomor SE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tentang Agunan Kredit tertanggal 18 Maret 2015.

Advertisement

“Dari perbuatan terpidana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, Senin (22/12/25) siang.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Kota Probolinggo melakukan penyelidikan yang berlanjut pada penyidikan. Namun, terpidana beberapa kali mangkir dari persidangan  bahkan melarikan diri ke luar kota.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025, status terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan upaya pengejaran.

Pada 19 Desember 2025, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Probolinggo berhasil melacak keberadaan terpidana di Kendari. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Riang Fauzi akhirnya ditangkap di salah satu bank swasta.

“Selama berada di Kendari, terpidana bekerja di salah satu bank swasta sebagai Insurance Specialist. Setelah ditangkap, terpidana langsung diterbangkan ke Kota Probolinggo untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo,” ujar Lilik,

Adapun pasal yang dikenakan kepada terpidana yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.

“Ancaman pidana atas pasal tersebut yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua rekan terdakwa lainnya telah lebih dahulu dieksekusi,” imbuh Lilik. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.