Probolinggo,– Sidang kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada April lalu, kini mencapai babak akhir.

Terdakwa Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Putu Gede Nuragarja Adi Partha sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota, Doni Silalahi dan Chahyan Uun Priyatna.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap istrinya sendiri, Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolingg

Peristiwa tragis itu terjadi pada 4 April 2025. Saat itu, tubuh korban ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di tepi jalan Desa Tarokan. Hasil autopsi menunjukkan, ada luka bacok parah di bagian perut dan leher, yang menjadi penyebab kematian korban.

Advertisement

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan dan bukti di lapangan, arah kecurigaan mengerucut kepada Didik yang tak lain suami korban sendiri.

Beberapa hari setelah penemuan jenazah, Didik akhirnya ditangkap anggota Polres Probolinggo. Tak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Militandityo Alfath Arviansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, namun juga melanggar norma moral karena dilakukan terhadap pasangan sahnya sendiri.

Namun, dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman sedikit lebih ringan yakni 14 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya lagi, serta terdakwa juga belum pernah dipenjara, sehingga menjadi alasan yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Usai vonis dibacakan, tim JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Sementara pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bambang Wahyudi, menyatakan menerima keputusan majelis hakim.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan klien kami, jadi yang bersangkutan menerima vonis dari majelis hakim,” ujar Bambang. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.