Probolinggo,– Teka-teki identitas orang tua bayi yang dibuang di pos kamling Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada (12/9/25) akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui bayi tersebut dilahirkan di sebuah kamar kos sebelum akhirnya dibuang.
Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. Ia menyebut, kedua orang tua bayi yang membuang anaknya masih berstatus di bawah umur.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kedua orang tua bayi berhasil kami temukan pada Kamis, tanggal 9 September. Keduanya diketahui masih berusia di bawah umur,” kata Kapolres.
Rico menjelaskan, identitas orang tua bayi terungkap melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan CCTV hingga pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi, kepala desa, dan pemilik kos.
Dari hasil penyelidikan, ternyata bayi tersebut lahir di sebuah kamar kos di pinggiran Kota Probolinggo, tanpa bantuan tenaga medis. Bayi kemudian dibuang karena orang tuanya merasa malu.
Orang tua bayi masing-masing berinisial P (17), ayah bayi yang merupakan warga Kota Probolinggo, dan N (17), ibu bayi asal Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini kedua orang tua bayi yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masih dalam pemeriksaan Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang. Sementara bayinya berada di Puskesmas Sumberasih,” ujar Kapolres.
Polres Probolinggo Kota juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo terkait potensi pemberian rekomendasi, apakah bayi tersebut akan dikembalikan ke orang tua kandung atau tidak.
“Untuk proses hukum, karena orang tua bayi masih anak, maka kami mengacu pada sistem peradilan anak. Semua akan disikapi dengan bijak demi melindungi hak bayi maupun kedua orang tuanya,” imbuh Kapolres. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra