Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memastikan kebijakan parkir gratis di tepi jalan khususnya di wilayahnya, yang berlaku sejak Mei hingga 31 Agustus 2025 telah resmi berakhir.
Mulai 1 September, tarif parkir kembali diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rekayasa Lalu Lintas Daerah.
Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan, selama empat bulan kebijakan parkir gratis diberlakukan sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan parkir.
“Untuk parkir di tepi jalan yang di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan yang kemarin mulai dari Mei sampai 31 Agustus itu dinyatakan digratiskan,” ujar Gatot, Rabu (3/9/25).
“Insya-Allah setelah tanggal 1 ini akan diperlakukan secara normal sambil jalan kami melakukan pengkajian lagi, evaluasi lagi apakah ini lebih efektif atau tidak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ke depan Dishub berkomitmen untuk menerapkan sistem parkir yang lebih baik. Tujuannya, agar zona parkir lebih tertata dan nyaman.
“Secara garis besarnya nanti kami akan menerapkan parkir yang lebih bagus ke depannya. Ini masih dalam proses kajian kami,” tambah Gatot.
Untuk mekanisme pembayaran, Dishub Jember menyediakan dua metode yakni karcis bagi pengguna yang membayar secara tunai serta sistem cashless menggunakan aplikasi QRIS.
“Mungkin yang di lapangan jukir-jukir masih boleh menggunakan karcis, tapi secara bertahap ini kami lengkapi lagi dengan barcode QRIS,” ujarnya.
Adapun tarif parkir yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Gatot juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan juru parkir (jukir) di lapangan.
“Baik itu ada jukir yang tidak memberikan karcis, memperlakukan kurang bagus, atau menarik tarif lebih dari ketentuan, tolong dilaporkan kepada kami di Dinas Perhubungan dengan jelas nama jukir, lokasi kejadian, dan jam berapa. Sehingga kami mudah untuk menindaklanjuti,” beber dia.
Gatot menegaskan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Ia mencontohkan, selama masa parkir gratis kemarin Dishub sudah menindak sejumlah jukir nakal.
“Kami sudah memberhentikan satu juru parkir dan memberikan surat peringatan kepada empat juru parkir karena ada laporan masyarakat. Setelah dicek, ternyata memang faktanya mereka melanggar,” Gatot memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra













