Probolinggo,- Aparat Polres Probolinggo Kota meringkus 6 pelaku pencurian jalanan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku dihadirkan dalam rilis perkara yang dilakukan kepolisian, pada Kamis (31/7/25) siang.
Para pelaku kejahatan itu terbagi dalam beberapa kasus. Pertama pencurian motor milik Basori (56) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, kabupaten Probolinggo, yang terjadi Rabu malam (2/7/25) pukul 23.30 WIB, di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Saat korban sedang ngopi, motor korban parkir di pinggir jalan utama, sementara warung kopinya agak jauh, namun saat korban selesai ngopi motor Yamaha Jupiter Z nopol N 6012 RR sudah raib, meski rantai motor digembok,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Setelah korban melapor, tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota, melakukan penyelidikan. Hasilnya, 3 pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (22/7/26).
Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial JF (23), warga Kelurahan / Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan MT (23) dan FC (27) yang keduanya warga Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan 3 pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu motor Yamaha Jupiter Z milik korban, kunci Y milik pelaku dan sejumlah pakaian.
Motor tersebut dijual oleh pelaku ke seorang penadah berinisial S seharga Rp. 900 ribu. Hasil penjualan tersebut dibagi-bagi antar pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Rico Yumasi.
Kasus kedua yakni pencurian truk berjenis Nissan Diesel nolpol L 8616 UN yang terjadi di terminal kargo, Jalan Lingkat Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (25/5/25).
Sopir truk berinisial BM (37), warga Dusun Kronggengan, Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendapati yang sebelumnya terparkir di terminal raib. Ia kemudian melapor ke Polsek Mayangan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Mayangan berhasil mengamankan TAS (38), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, pada Senin (23/6/25),” tutur AKBP Rico.
Tak hanya menangkap TAS, polisi juga menangkap 2 pelaku lain berinisial BM dan HM, yang dari kedua pelaku diamankan truk hasil curian dan BPKB-nya.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan TAS ditempat kerjanya karena terlilit hutang. Alhasil, pelaku pun nekad mencuri truk yang bukan hak-nya.
“Truk yang sebelumnya tersimpan di lahan kosong depan SPBU Bentar sempat dijual kepada seseorang berinisial H dan IT seharga Rp. 50 juta. Dibayar DP sebesar Rp. 25 juta,” tandas Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” Kapolres memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra