Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Pemerintahan · 19 Jun 2025 13:30 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda


					Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi) 
Perbesar

Tumpak Sewu, objek wisata di perbatasan Lumajang dan Malang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Perbedaan tarif tiket Tumpak Sewu antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi mengatakan, saat ini, tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang Rp100.000 per orang.

“Namun, sebelumnya tarif ini sempat naik menjadi Rp150.000 karena adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk wilayah Malang,” kata Junaidi, Kamis (19/6/25).

Artinya, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Tumpak Sewu harus membayar dua kali yakni, Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total Rp250.000. Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan.

Namun hal itu berubah total, setelah Bupati Lumajang menemui Bupati Malang. Akhirnya disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA).

Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar. Sehingga Lumajang melakukan pungutan sendiri, dan Malang juga lakukan pungutan sendiri.

“Di Lumajang, kata dia, tiket masuknya Rp100.000 dan dibagi antara dua pengelola, yaitu Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing mendapatkan sekitar 50%,” katanya.

Kata Junaidi, kenyataannya di lapangan Malang tetap melakukan pungutan sendiri dan memasang tarif tersendiri, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Kalau yang Malang ya khusus untuk Malang sendiri. Dan ini sebenarnya kesepakatan lisan antar bupati. Harusnya lebih kuat ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publikasi: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Atasi Masalah Kesehatan dan Kemiskinan, Pemkab Jember Luncurkan ‘Gus’e Peduli Kesehatan’

6 Juli 2025 - 20:41 WIB

Semester Pertama 2025, Lumajang Kumpulkan Rp86 Miliar Pajak Daerah

6 Juli 2025 - 10:14 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Anggota DPRD dan Bupati Lumajang Kunjungi Rumah Anak Penderita Jantung Biru, Berikan Harapan Baru

4 Juli 2025 - 15:41 WIB

Pelayanan Imigrasi Akan Hadir di Lumajang, Bupati: Ini Keinginan Lama Saya

4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Dilantik di Tengah Tahun Anggaran, Bupati Lumajang Tetap Penuhi Janji Politiknya

3 Juli 2025 - 17:40 WIB

Hadapi Masa Depan, Kadis Kominfo Lumajang Tegaskan Pentingnya Adaptasi dan Kolaborasi Teknologi

3 Juli 2025 - 12:51 WIB

Trending di Pemerintahan