Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 17:05 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang


					Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)
Perbesar

Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Sebuah kasus yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Lumajang. Rofi’ah (53) menuntut pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang karena diduga menganiaya dirinya.

Apa yang menyebabkan keduanya terlibat dalam kasus hukum ini? Sebuah perselisihan yang bermula dari  satu  liter bensin. Pada saat itu, Sahar meminjam selang bensin milik Rofi’ah di warungnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Namun, saat diperiksa, Rofi’ah menemukan bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijualnya hilang. Rofi’ah kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.

Rofi’ah dan Sahar terlibat cekcok mulut, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Sahar mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya sendiri. Rofi’ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) kepada keduanya. Rofi’ah yang merupakan korban telah memaafkan Sahar, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya, Rabu (30/4/25).

Meski sudah dimaafkan, Sahar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan, namun tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.

“Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal