Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 17:05 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang


					Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)
Perbesar

Sahar bersalaman dengan Rofiah di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Sebuah kasus yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Lumajang. Rofi’ah (53) menuntut pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang karena diduga menganiaya dirinya.

Apa yang menyebabkan keduanya terlibat dalam kasus hukum ini? Sebuah perselisihan yang bermula dari  satu  liter bensin. Pada saat itu, Sahar meminjam selang bensin milik Rofi’ah di warungnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Namun, saat diperiksa, Rofi’ah menemukan bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijualnya hilang. Rofi’ah kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.

Rofi’ah dan Sahar terlibat cekcok mulut, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Sahar mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya sendiri. Rofi’ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) kepada keduanya. Rofi’ah yang merupakan korban telah memaafkan Sahar, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya, Rabu (30/4/25).

Meski sudah dimaafkan, Sahar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan, namun tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.

“Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal