Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Peristiwa · 30 Apr 2025 23:37 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan


					Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga) Perbesar

Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga)

Jember,- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api di JPL 9 kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, Jember, Rabu, (30/4/25).

Kecelakaan terjadi pada pukul 13.08 WIB. Bermula saat KA Ijen Ekspres, yang dalam perjalanan dari Stasiun Malang, mendekati perlintasan.

Meski masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan, namun dump truk tetap melaju untuk menyeberang. Alhasil, tabrakan pun tidak terelakkan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.menjelaskan, usak tabrakan KA Ijen Ekspres langsung berhenti di kilometer 3+500 untuk pemeriksaan.

“Kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin yang pecah, membuat perjalanan terpaksa dihentikan.” ujar Cahyo.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres ditarik mundur menggunakan lokomotif penolong. Selain itu, dilakukan pergantian lokomotif sebelum melanjutkan perjalanan.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan hingga 123 menit.dan kereta baru diberangkatkan kembali pukul 14.54 WIB. Beruntung, masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang dinyatakan selamat.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana, termasuk denda atau kurungan penjara,” tutur Cahyo.

Sebagai respons terhadap insiden ini, KAI Daop 9 akan mengambil langkah hukum terhadap pengemudi dump truk yang diduga lalai saat melintas.

Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan yang berisiko tinggi ini.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan saat berada di perlintasan kereta api. Pastikan untuk selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, dan memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

2 Juli 2025 - 08:15 WIB

Enam Nelayan di Jember Hilang Misterius saat Melaut, Keluarga Resah

1 Juli 2025 - 07:45 WIB

Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

30 Juni 2025 - 07:34 WIB

Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumberejo Probolinggo Dilempari Bondet

30 Juni 2025 - 07:11 WIB

Pulang dari Berobat, Anak Kecil di Pasuruan Terluka Saat Dihadang Begal

26 Juni 2025 - 13:05 WIB

Korban Tabrak Lari, Penjual Tempe di Pasuruan Tewas

24 Juni 2025 - 13:28 WIB

Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tewas Tabrak Tronton di Nguling

21 Juni 2025 - 16:23 WIB

Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran?

17 Juni 2025 - 22:17 WIB

Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

17 Juni 2025 - 18:29 WIB

Trending di Peristiwa