Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Peristiwa · 30 Apr 2025 23:37 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan


					Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga) Perbesar

Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga)

Jember,- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api di JPL 9 kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, Jember, Rabu, (30/4/25).

Kecelakaan terjadi pada pukul 13.08 WIB. Bermula saat KA Ijen Ekspres, yang dalam perjalanan dari Stasiun Malang, mendekati perlintasan.

Meski masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan, namun dump truk tetap melaju untuk menyeberang. Alhasil, tabrakan pun tidak terelakkan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.menjelaskan, usak tabrakan KA Ijen Ekspres langsung berhenti di kilometer 3+500 untuk pemeriksaan.

“Kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin yang pecah, membuat perjalanan terpaksa dihentikan.” ujar Cahyo.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres ditarik mundur menggunakan lokomotif penolong. Selain itu, dilakukan pergantian lokomotif sebelum melanjutkan perjalanan.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan hingga 123 menit.dan kereta baru diberangkatkan kembali pukul 14.54 WIB. Beruntung, masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang dinyatakan selamat.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana, termasuk denda atau kurungan penjara,” tutur Cahyo.

Sebagai respons terhadap insiden ini, KAI Daop 9 akan mengambil langkah hukum terhadap pengemudi dump truk yang diduga lalai saat melintas.

Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan yang berisiko tinggi ini.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan saat berada di perlintasan kereta api. Pastikan untuk selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, dan memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua

16 Mei 2025 - 16:58 WIB

Motor Ditabrak Truk, Dua Siswi SMP di Pasuruan Tewas

15 Mei 2025 - 18:25 WIB

Cinta tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Jember Akhiri Hidup di Pohon Mangga

15 Mei 2025 - 17:30 WIB

Nelayan yang Hilang di Perairan Gending Probolinggo Ditemukan tak Bernyawa

14 Mei 2025 - 13:22 WIB

Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk

13 Mei 2025 - 17:54 WIB

Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai

13 Mei 2025 - 14:03 WIB

Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap

13 Mei 2025 - 08:41 WIB

Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua

13 Mei 2025 - 06:35 WIB

Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

12 Mei 2025 - 20:30 WIB

Trending di Peristiwa