Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Peristiwa · 30 Apr 2025 23:37 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan


					Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga) Perbesar

Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga)

Jember,- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api di JPL 9 kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, Jember, Rabu, (30/4/25).

Kecelakaan terjadi pada pukul 13.08 WIB. Bermula saat KA Ijen Ekspres, yang dalam perjalanan dari Stasiun Malang, mendekati perlintasan.

Meski masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan, namun dump truk tetap melaju untuk menyeberang. Alhasil, tabrakan pun tidak terelakkan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.menjelaskan, usak tabrakan KA Ijen Ekspres langsung berhenti di kilometer 3+500 untuk pemeriksaan.

“Kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin yang pecah, membuat perjalanan terpaksa dihentikan.” ujar Cahyo.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres ditarik mundur menggunakan lokomotif penolong. Selain itu, dilakukan pergantian lokomotif sebelum melanjutkan perjalanan.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan hingga 123 menit.dan kereta baru diberangkatkan kembali pukul 14.54 WIB. Beruntung, masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang dinyatakan selamat.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana, termasuk denda atau kurungan penjara,” tutur Cahyo.

Sebagai respons terhadap insiden ini, KAI Daop 9 akan mengambil langkah hukum terhadap pengemudi dump truk yang diduga lalai saat melintas.

Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan yang berisiko tinggi ini.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan saat berada di perlintasan kereta api. Pastikan untuk selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, dan memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan Karena Sopir Tertidur Sesaat

14 Juni 2025 - 15:53 WIB

Innova Zenix Tabrak Truk di Tol Paspro, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Meninggal Dunia

14 Juni 2025 - 11:39 WIB

Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

11 Juni 2025 - 22:28 WIB

Identitas Wanita Tewas di Grati Terungkap, Keluarga Mengaku Sangat Terpukul

11 Juni 2025 - 17:16 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Rumah Warga Grati, Penghuni Rumah Menghilang

10 Juni 2025 - 14:31 WIB

Ada Temuan Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kenai Jip dan Motor

9 Juni 2025 - 18:07 WIB

Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia

9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Kecelakaan Maut di Kejayan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki

8 Juni 2025 - 13:35 WIB

Terpeleset Saat Perbaiki Lampu, Pemuda di Kejayan Jatuh ke Sumur, Namun Selamat

7 Juni 2025 - 16:39 WIB

Trending di Peristiwa