Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Peristiwa · 30 Apr 2025 23:37 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan


					Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga) Perbesar

Tangkapan layar video londisi KA Ijen Ekspres dan dump truk setelah bertabrakan (foto : Video kiriman warga)

Jember,- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api di JPL 9 kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, Jember, Rabu, (30/4/25).

Kecelakaan terjadi pada pukul 13.08 WIB. Bermula saat KA Ijen Ekspres, yang dalam perjalanan dari Stasiun Malang, mendekati perlintasan.

Meski masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan, namun dump truk tetap melaju untuk menyeberang. Alhasil, tabrakan pun tidak terelakkan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.menjelaskan, usak tabrakan KA Ijen Ekspres langsung berhenti di kilometer 3+500 untuk pemeriksaan.

“Kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin yang pecah, membuat perjalanan terpaksa dihentikan.” ujar Cahyo.

Setelah kejadian, KA Ijen Ekspres ditarik mundur menggunakan lokomotif penolong. Selain itu, dilakukan pergantian lokomotif sebelum melanjutkan perjalanan.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan hingga 123 menit.dan kereta baru diberangkatkan kembali pukul 14.54 WIB. Beruntung, masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang dinyatakan selamat.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana, termasuk denda atau kurungan penjara,” tutur Cahyo.

Sebagai respons terhadap insiden ini, KAI Daop 9 akan mengambil langkah hukum terhadap pengemudi dump truk yang diduga lalai saat melintas.

Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember akan dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan yang berisiko tinggi ini.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan saat berada di perlintasan kereta api. Pastikan untuk selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, dan memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar

29 Agustus 2025 - 04:45 WIB

Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

28 Agustus 2025 - 18:33 WIB

DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia

27 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Gudang Mebel di Pasuruan Hangus, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

26 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Bakar-bakar Sampah Hanguskan Kandang, 4 Ekor Kambing Mati Terpanggang

24 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Terlindas Truk Tebu, Pemotor di Jalur Pantura Pajarakan Tewas

24 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Trending di Peristiwa