Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 16:15 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang


					Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Seorang perempuan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan berat oleh mantan suaminya sendiri pada Kamis (24/4/2025) malam.

Pelaku yang melarikan diri usai melakukan pembacokan berhasil diamankan polisi di wilayah Malang sehari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Siti Romlah (50), dibacok berulang kali oleh pelaku yang diketahui bernama Sugianto (58), saat berada di depan rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang.

“Pelaku secara tiba-tiba menarik tangan korban dan menjambak rambutnya, kemudian membacok korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih lima kali,” ujar Joko.

Korban yang mengalami luka bacok berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang menolong. Korban dibawa ke Puskesmas Sukorejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polsek Sukorejo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah, anggota berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Singosari,” tambah Joko.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban, serta satu buah jaket jeans milik korban yang terdapat bekas tusukan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal