Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2025 17:43 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi


					DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman mati pasca membunuh istrinya sendiri, Jumat (4/4/25) dini hari lalu.

Ia menggunakan sebilah pisau saat menghabisi istrinya, Dwi Nurtikki Dawiyanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut,  pihaknya menilai Didik telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Didik  telah direncanakan atas tuduhan bahwa wanita yang telah pisah ranjang dengannya itu telah selingkuh.

“Kami kenai UU KDRT karena hubungannya masih suami istri. Tapi kami persangkakan juga pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan,” kata Adi Fajar, Jumat (18/4/25).

Dengan pasal tersebut, Didik terancam hukuman mati. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Didik. “Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ketika konferensi pers,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal