Menu

Mode Gelap
Pesta Miras di Rumah Kades, Dua Warga Temenggungan Probolinggo Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2025 17:43 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi


					DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman mati pasca membunuh istrinya sendiri, Jumat (4/4/25) dini hari lalu.

Ia menggunakan sebilah pisau saat menghabisi istrinya, Dwi Nurtikki Dawiyanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut,  pihaknya menilai Didik telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Didik  telah direncanakan atas tuduhan bahwa wanita yang telah pisah ranjang dengannya itu telah selingkuh.

“Kami kenai UU KDRT karena hubungannya masih suami istri. Tapi kami persangkakan juga pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan,” kata Adi Fajar, Jumat (18/4/25).

Dengan pasal tersebut, Didik terancam hukuman mati. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Didik. “Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ketika konferensi pers,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal