Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2025 17:43 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi


					DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman mati pasca membunuh istrinya sendiri, Jumat (4/4/25) dini hari lalu.

Ia menggunakan sebilah pisau saat menghabisi istrinya, Dwi Nurtikki Dawiyanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut,  pihaknya menilai Didik telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Didik  telah direncanakan atas tuduhan bahwa wanita yang telah pisah ranjang dengannya itu telah selingkuh.

“Kami kenai UU KDRT karena hubungannya masih suami istri. Tapi kami persangkakan juga pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan,” kata Adi Fajar, Jumat (18/4/25).

Dengan pasal tersebut, Didik terancam hukuman mati. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Didik. “Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ketika konferensi pers,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal