Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2025 17:43 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi


					DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman mati pasca membunuh istrinya sendiri, Jumat (4/4/25) dini hari lalu.

Ia menggunakan sebilah pisau saat menghabisi istrinya, Dwi Nurtikki Dawiyanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut,  pihaknya menilai Didik telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Didik  telah direncanakan atas tuduhan bahwa wanita yang telah pisah ranjang dengannya itu telah selingkuh.

“Kami kenai UU KDRT karena hubungannya masih suami istri. Tapi kami persangkakan juga pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan,” kata Adi Fajar, Jumat (18/4/25).

Dengan pasal tersebut, Didik terancam hukuman mati. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Didik. “Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ketika konferensi pers,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 345 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal