Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 17:13 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga


					KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif. Perbesar

KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadapnya melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (27/3/2025).

Penghentian penuntutan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, dalam acara yang digelar di lobi kejaksaan.

KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 30 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam pengakuannya, KA mencuri sepeda motor dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke Lampung agar bisa bertemu istri dan anaknya, yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.

“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan. Kerinduan itulah yang membuat KA nekat melakukan pencurian,” ujar Teguh Ananto.

Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri, keputusan penghentian penuntutan ini menjadi berkah bagi KA. Kejaksaan menilai, keadilan restoratif layak diberikan agar ia bisa kembali ke keluarganya.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” kata Teguh.

Mendengar putusan itu, KA tak kuasa menahan haru. Ia menangis, begitu pula keluarganya yang hadir dalam acara tersebut.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal