Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 17:13 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga


					KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif. Perbesar

KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadapnya melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (27/3/2025).

Penghentian penuntutan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, dalam acara yang digelar di lobi kejaksaan.

KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 30 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam pengakuannya, KA mencuri sepeda motor dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke Lampung agar bisa bertemu istri dan anaknya, yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.

“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan. Kerinduan itulah yang membuat KA nekat melakukan pencurian,” ujar Teguh Ananto.

Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri, keputusan penghentian penuntutan ini menjadi berkah bagi KA. Kejaksaan menilai, keadilan restoratif layak diberikan agar ia bisa kembali ke keluarganya.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” kata Teguh.

Mendengar putusan itu, KA tak kuasa menahan haru. Ia menangis, begitu pula keluarganya yang hadir dalam acara tersebut.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal