Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2025 05:42 WIB

Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal


					Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 
Perbesar

Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Lumajang, – Ngatoyo (45), yang menjalani hukuman karena didakwa memiliki ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia di RSUD dr. Haryoto Lumajang, pada Sabtu (1/3/25).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (4/3/25).

“Terdakwa yang bernama Ngatoyo telah meninggal dunia di RSUD Haryoto Lumajang pada Sabtu dini hari,” kata Yudhi.

Menurut keterangan dokter, kata Yudhi,  Ngatoyo memiliki riwayat penyakit hepatitis dan TBC. Yang artinya, sebelum menjalani proses hukum, Ngatoyo sudah memiliki dua penyakit tersebut.

“Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter, TBC dan hepatitis,” jelasnya.

Sebelum meninggal, Ngatoyo telah menjalani dua kali persidangan pembacaan dakwa serta pemeriksaan para saksi-saksi dalam kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

“Harusnya hari ini Ngatoyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Namun, batal, karena terdakwa sudah meninggal terlebih dahulu,” ungkap Yudhi.

Pada sidang sebelumnya, Ngatoyo sudah menunjukan tanda-tanda kalau sedang sakit. Sebab, raut wajahnya pada saat itu terlihat pucat, dan tidak seperti biasanya.

“Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai kelihatan,” katanya.

Meski salah satu terdakwa meninggal dunia, kasus penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur tetap berlanjut.

“Walaupun ada yang meninggal, persidangan tetap lanjut untuk para terdakwa yang lainnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ngatoyo ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja yang berada di lokasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pelaku yang diamankan pada saat itu tidak hanya Ngatoyo. Tiga temannya, Tomo, Tono, dan Bambang tetap mengikuti persidangan lanjutan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,231 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal