Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Advertorial · 10 Feb 2025 21:07 WIB

Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub


					RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok). Perbesar

RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok).

Jember,– Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, (10/2/25).

RDP membahas aktivitas truk muatan material milik PT Semen Imasco Asiatic, yang diduga Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kecamatan Puger.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya menyebut, jalan yang dilalui truk ODOL di Kecamatan Puger adalah jalan kelas III. Seharusnya, jalan hanya dilintasi kendaraan dengan panjang maksimal 9 meter.

“Namun, kami menemukan truk dengan panjang hingga 12 meter dan lebih, yang menyebabkan kemacetan,” ujar Agus.

Regulasi jalan kelas III mengatur bahwa kendaraan yang dapat melintas seharusnya memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari 8 ton, sesuai dengan Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dan Peraturan Menteri PUPR 5/2018.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardipujo Prabowo, menyampaikan, kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi dengan muatan antara 30 ton hingga 36 ton, asalkan memenuhi ketentuan MST, lebar, dan tinggi tertentu.

Ardi juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional truk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Jombang.

“Ada pro dan kontra mengenai penutupan akses jalan, dan dampaknya sangat signifikan,” papar Ardipujo.

Sebagai solusi, RDP ini lantas menyepakati jam operasional truk muatan dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kesepakatan diambil setelah diskusi bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dishub Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Jember, Dishub Jember, serta Satlantas Polres Jember. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial