Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Advertorial · 10 Feb 2025 21:07 WIB

Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub


					RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok). Perbesar

RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok).

Jember,– Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, (10/2/25).

RDP membahas aktivitas truk muatan material milik PT Semen Imasco Asiatic, yang diduga Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kecamatan Puger.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya menyebut, jalan yang dilalui truk ODOL di Kecamatan Puger adalah jalan kelas III. Seharusnya, jalan hanya dilintasi kendaraan dengan panjang maksimal 9 meter.

“Namun, kami menemukan truk dengan panjang hingga 12 meter dan lebih, yang menyebabkan kemacetan,” ujar Agus.

Regulasi jalan kelas III mengatur bahwa kendaraan yang dapat melintas seharusnya memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari 8 ton, sesuai dengan Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dan Peraturan Menteri PUPR 5/2018.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardipujo Prabowo, menyampaikan, kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi dengan muatan antara 30 ton hingga 36 ton, asalkan memenuhi ketentuan MST, lebar, dan tinggi tertentu.

Ardi juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional truk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Jombang.

“Ada pro dan kontra mengenai penutupan akses jalan, dan dampaknya sangat signifikan,” papar Ardipujo.

Sebagai solusi, RDP ini lantas menyepakati jam operasional truk muatan dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kesepakatan diambil setelah diskusi bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dishub Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Jember, Dishub Jember, serta Satlantas Polres Jember. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Gubernur Khofifah dan Bupati Gus Haris Sepakat Percepat Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo

3 Maret 2025 - 18:33 WIB

DPRD Panggil Pemkot Probolinggo, Bahas Sejumlah Proyek Mangkrak

3 Maret 2025 - 17:38 WIB

Bupati Permudah Investor, Asal Perhatikan Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

3 Maret 2025 - 17:10 WIB

Trending di Advertorial