Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Advertorial · 3 Feb 2025 12:47 WIB

Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur


					Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029. Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029.

Lumajang, – Meski pelantikan bupati terpilih periode 2024 – 2029 ditunda, Indah Amperawati tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025.

Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2024 -2029, Indah Amperawati – Yudha Adji kusuma tetap menghormati dan akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Meski diundur, kami tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan tetap mengikuti jadwal pelantikan yang sesuai dengan pemerintah pusat,” kata Indah Amperawati, Senin (3/2/25).

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, meski tidak berdampak secara signifikan, penundaan jadwal ini berdampak pada realisasi program kerja yang juga ikut mundur.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat agar segera melakukan pelantikan, agar program kerja yang sudah dinantikan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang.

“Semoga jadwal pelantikannya bisa segera dilakukan, agar program kerja bupati bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh PANTURA7.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengumumkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di  MK batal digelar pada 6 Februari 2025.

Pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu untuk merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Gubernur Khofifah dan Bupati Gus Haris Sepakat Percepat Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo

3 Maret 2025 - 18:33 WIB

DPRD Panggil Pemkot Probolinggo, Bahas Sejumlah Proyek Mangkrak

3 Maret 2025 - 17:38 WIB

Bupati Permudah Investor, Asal Perhatikan Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

3 Maret 2025 - 17:10 WIB

Trending di Advertorial