Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Politik · 24 Nov 2024 20:36 WIB

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi


					TIDAK NETRAL: Anggota KPPS (kiri) yang terlibat dalam kampanye akbar mendukung salah satu paslon di Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TIDAK NETRAL: Anggota KPPS (kiri) yang terlibat dalam kampanye akbar mendukung salah satu paslon di Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menerima laporan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

Anggota KPPS tersebut diketahui terlibat dalam kampanye akbar dengan mengenakan atribut paslon tertentu, Sabtu (23/11/2024), kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang terlibat ini berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodad.

Laporan tersebut diterima setelah masyarakat melaporkan temuan anggota KPPS yang hadir di kampanye akbar mengenakan baju paslon.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya anggota KPPS yang turut serta mendukung paslon. Dari laporan yang masuk, anggota tersebut adalah Laihil Machfud, yang merupakan anggota dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi,” ujar Arie, Minggu (24/11/2024).

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu menurut Arie, telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan untuk memverifikasi apakah yang bersangkutan memang terdaftar sebagai anggota KPPS.

Setelah mendapatkan kepastian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan lantas mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke KPU agar segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU. Mengenai sanksinya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” tambahnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, mengakui pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan kini sedang memprosesnya.

“Kami sudah menerimanya, sekarang masih kami proses terkait itu,” jelas Rois kala dikonfirmasi jurnalis media ini. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 579 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik