Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2024 13:34 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan


					Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa . Perbesar

Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa .

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran dana desa tahap III tahun 2019 yang dianggarkan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Davis saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga kini kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 karena gedung yang dianggarkan tidak pernah dibangun.

“Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024. Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.

Polisi menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal