Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 14 Nov 2024 16:58 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren


					Kantor DPRD Kab Probolinggo. Perbesar

Kantor DPRD Kab Probolinggo.

Probolinggo, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022 lalu, ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum busa disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung. Namun, saat dilakukan harmonisasi di Kemenkum, Raperda tersebut tidak lolos.

“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Siska menjelaskan, jika membahas Raperda tentang Madin, hal ini bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, selama ini Madin merupakan wewenang Kemenag, terlebih di dalamnya membahas kurikulum.

“Meski ditolak, bukan berarti kami stop, ini terus berlanjut. Judulnya kami ubah, dari Madin menjadi Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren,” ucapnya.

Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini menurutnya akan dibahas pada 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum. Bahkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini, sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dari 22 Propemperda pada 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin (Rabu, Red.) sudah diputuskan dalam paripurna,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan