Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 14 Nov 2024 16:58 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren


					Kantor DPRD Kab Probolinggo. Perbesar

Kantor DPRD Kab Probolinggo.

Probolinggo, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022 lalu, ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum busa disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung. Namun, saat dilakukan harmonisasi di Kemenkum, Raperda tersebut tidak lolos.

“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Siska menjelaskan, jika membahas Raperda tentang Madin, hal ini bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, selama ini Madin merupakan wewenang Kemenag, terlebih di dalamnya membahas kurikulum.

“Meski ditolak, bukan berarti kami stop, ini terus berlanjut. Judulnya kami ubah, dari Madin menjadi Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren,” ucapnya.

Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini menurutnya akan dibahas pada 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum. Bahkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini, sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dari 22 Propemperda pada 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin (Rabu, Red.) sudah diputuskan dalam paripurna,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan