Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pendidikan · 5 Nov 2024 16:14 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru


					Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan pemaparan dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji, Pasuruan. Perbesar

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan pemaparan dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji, Pasuruan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diadakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Selasa (5/11/2024).

Teguh menjelaskan, para guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dalam menjalankan tugas profesinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kedua regulasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara profesional.

Sebab di era seperti sekarang, ada beberapa kasus di Indonesia yang menjadikan guru sebagai korban, sehingga mempengaruhi performa dan kinerja mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Supriyani terjerat masalah hukum setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan kecemasan di kalangan pendidik mengenai potensi masalah hukum yang dapat merugikan mereka.

“Kami mengedukasi para tenaga pendidik tentang pentingnya pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban hukum. Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, saya pastikan kasus serupa seperti yang dialami oleh Supriyani tidak akan terjadi,” tegas Teguh Ananto.

Sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para tenaga pendidik yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada guru yang membutuhkan perlindungan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berbagi jika ada masalah yang perlu diselesaikan,” ujar Kajari Pasuruan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis memberikan apresiasi atas perhatian dan dukungan kejaksaan terhadap perlindungan hukum bagi guru. Nurkholis menekankan, profesi guru sangat mulia, karena mereka bertanggung jawab mencetak karakter dan kualitas generasi penerus bangsa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila seorang guru terjerat masalah hukum, yang akan dirugikan adalah anak didik mereka.

“Guru harus dilindungi, baik dari segi fisik maupun mental, dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang sangat diperlukan oleh para guru,” ungkap Nurkholis.

Di hadapan para guru, Nurkholis juga menegaskan, hak-hak guru akan terus dilindungi. Bahkan, apabila seorang anak didik melanggar aturan, negara telah menyiapkan peraturan untuk melindungi tindakan disipliner yang diambil oleh guru.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 19 Tahun 2017, dalam Pasal 39 Ayat (1), guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau kesopanan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik,” jelas Nurkholis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai

23 Juni 2025 - 17:43 WIB

Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

22 Juni 2025 - 22:53 WIB

Senator Ning Lia Dukung Program Kuliah Gratis Pemkab Probolinggo, Dorong Perlakuan Khusus bagi Difabel

22 Juni 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai

14 Juni 2025 - 16:31 WIB

STAIBU Lumajang dan LPPD Jatim Hadirkan Beasiswa Transformasi Pendidikan Tinggi

14 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Pendidikan