Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2024 12:46 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice


					Kasus bullying diselesaikan melalui mediasi. Perbesar

Kasus bullying diselesaikan melalui mediasi.

Pasuruan, – Kasus perundungan (bullying) terhadap NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan yang sempat mengalami depresi berat hingga harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ), berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice (RJ) setelah mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan, mediasi atas permohonan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, Kepala SMAN 4, pelapor, serta perwakilan dari terlapor. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tidak melanjutkan kasus ini secara hukum, melainkan diselesaikan secara damai.

“Terima kasih kepada pelapor dan terlapor yang telah mendukung proses penyidikan Polres Pasuruan Kota. Dengan dukungan ini, kasus bullying di SMAN 4 dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Choirul.

Kuasa hukum pelapor, Wahyudi Tri, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Pasuruan Kota atas proses penyidikan yang berjalan sejak awal hingga mencapai solusi damai.

“Alhamdulillah, hari ini kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, dan Kepala SMAN 4 Kota Pasuruan,” katanya.

Kepala SMAN 4 Kota Pasuruan, Lutfi Rohman, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian damai ini.

“Kami berterima kasih karena kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui perdamaian,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, NS dilaporkan mengalami depresi berat akibat bullying yang dialaminya hingga harus dirawat di RSJ. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Pasuruan Kota pada 26 Agustus 2024. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal