Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Advertorial · 24 Okt 2024 13:50 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Razia dan Sosialisasi


					antara rokok ilegal yang terkena razia Satpol PP Lumajang. (Foto: Istimewa). Perbesar

antara rokok ilegal yang terkena razia Satpol PP Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Agar bebas dari peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko pracangan di beberapa pelosok di Kabupaten Lumajang.

“Razia ini akan terus kami lakukan guna membersihkan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal yang menyebar di pelosok desa,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Ari Abadan kepada wartawan di kabupaten setempat, Selasa (5/11/24).

Dalam razia tersebut, setidaknya Satpol PP Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo juga berhasil menyita sebanyak 118.903 batang rokok ilegal. Rokok ilegal sebanyak itu terjaring melalui 76 razia, April hingga September 2024 dengan sasaran toko-toko di seluruh kecamatan di Lumajang.

“Operasi yang menyasar 21 kecamatan itu menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di  Lumajang. Temuan rokok ilegal terbanyak di Kecamatan Tempursari dengan hampir 1.000 bungkus setiap kali operasi,” jelasnya.

Di samping melakukan razia, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada penjual mauoun masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

“Sosialisasi terus kami lakukan, baik penjual maupun pembeli rokok, agar tidak membeli dan menjual rokok yang tanpa cukai,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.

“Selain melakukan razia, kami juga terus menggalakkan sosialisasi bidang cukai dengan berbagai kegiatan yang menarik untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial