Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Pemerintahan · 17 Okt 2024 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan mundur dari jabatan karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, surat pengunduran diri dari Rusdi dan Shobih sudah diterima. Hal itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan PAW.

Langkah awal yang diambil adalah berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan, yakni Gerindra dan PKB, untuk mengajukan nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap partai sudah menyerahkan nama calon PAW. Dari Gerindra, Febri akan menggantikan Rusdi, sementara PKB mengajukan Nur Laila sebagai pengganti Shobih. Meski demikian, kami tetap akan menunggu konfirmasi resmi dari KPU terkait peraih suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut,” ujar Samsul.

Samsul menegaskan, proses PAW harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah menerima nama-nama dari KPU, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur guna memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Pj Bupati yang nantinya mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait permintaan nama-nama calon PAW.

“KPU segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama calon pengganti yang berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024,” ungkap Yaqin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan