Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 17 Okt 2024 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan mundur dari jabatan karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, surat pengunduran diri dari Rusdi dan Shobih sudah diterima. Hal itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan PAW.

Langkah awal yang diambil adalah berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan, yakni Gerindra dan PKB, untuk mengajukan nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap partai sudah menyerahkan nama calon PAW. Dari Gerindra, Febri akan menggantikan Rusdi, sementara PKB mengajukan Nur Laila sebagai pengganti Shobih. Meski demikian, kami tetap akan menunggu konfirmasi resmi dari KPU terkait peraih suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut,” ujar Samsul.

Samsul menegaskan, proses PAW harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah menerima nama-nama dari KPU, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur guna memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Pj Bupati yang nantinya mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait permintaan nama-nama calon PAW.

“KPU segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama calon pengganti yang berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024,” ungkap Yaqin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan