Menu

Mode Gelap
Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

Pemerintahan · 17 Okt 2024 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan mundur dari jabatan karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, surat pengunduran diri dari Rusdi dan Shobih sudah diterima. Hal itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan PAW.

Langkah awal yang diambil adalah berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan, yakni Gerindra dan PKB, untuk mengajukan nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap partai sudah menyerahkan nama calon PAW. Dari Gerindra, Febri akan menggantikan Rusdi, sementara PKB mengajukan Nur Laila sebagai pengganti Shobih. Meski demikian, kami tetap akan menunggu konfirmasi resmi dari KPU terkait peraih suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut,” ujar Samsul.

Samsul menegaskan, proses PAW harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah menerima nama-nama dari KPU, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur guna memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Pj Bupati yang nantinya mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait permintaan nama-nama calon PAW.

“KPU segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama calon pengganti yang berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024,” ungkap Yaqin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan