Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Nasional · 2 Sep 2024 11:58 WIB

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Ini Tahapan yang Harus Dilalui


					Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Ini Tahapan yang Harus Dilalui Perbesar

Jakarta,- Pilkada serentak 2024 akan menjadi ajang yang menarik, terutama di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Dalam kondisi seperti ini, ada kemungkinan kotak kosong atau suara tanpa foto kandidat dapat memenangkan pemilihan.

Lalu, bagaimana proses dan tahapan yang harus dilalui jika kotak kosong berhasil meraih suara terbanyak? Siapa yang akan memimpin daerah tersebut?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur mekanisme jika dalam pilkada calon tunggal kalah melawan kotak kosong. Berdasarkan peraturan yang ada, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara hingga dilaksanakannya pilkada ulang pada kesempatan berikutnya.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih.

Dalam situasi seperti ini, pemilihan kepala daerah akan diulang pada pilkada berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2029. Selama periode menunggu ini, daerah akan dipimpin oleh Penjabat sementara.

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut untuk menentukan posisi calon tunggal pada surat suara. Pengundian ini dijadwalkan pada 23 September 2024.

Kotak kosong atau suara tanpa foto kandidat juga akan tetap disediakan untuk masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal. Jika hasil pemungutan suara menunjukkan kemenangan kotak kosong, maka KPU wajib menggelar pilkada ulang.

Hal ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilkada ulang ini dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal keserentakan pilkada yang diatur dalam undang-undang, yaitu lima tahun sekali.

Sampai saat ini, KPU belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai waktu yang tepat untuk menggelar pemilihan ulang.

Berdasarkan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang: pertama, dilaksanakan pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada lima tahun sekali, yaitu pada tahun 2029.

Rapat konsultasi antara KPU dan DPR ini akan diupayakan segera digelar untuk membahas opsi terbaik dalam pelaksanaan pilkada ulang. Dalam waktu dekat, KPU akan berkomunikasi dengan DPR untuk memperoleh kesepakatan terkait pelaksanaan pilkada ulang ini.

Pilkada ulang pada 2025 menjadi salah satu opsi untuk memberikan kesempatan kepada daerah memiliki kepala daerah definitif tanpa harus menunggu terlalu lama.

Idham Holik menjelaskan, tujuan utama pilkada adalah untuk mengaktualisasikan kedaulatan pemilih dalam memilih kepala daerah secara langsung. Namun, jika jadwal pilkada ulang dipilih pada tahun 2029, maka selama periode tersebut daerah akan dipimpin oleh Penjabat sementara.

Pilihan ini tentu akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif, namun sesuai dengan peraturan, KPU akan memastikan bahwa semua tahapan pilkada ulang dilaksanakan dengan baik dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mekanisme pilkada yang melibatkan kotak kosong sebagai opsi suara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak calon tunggal tanpa harus golput.

 Jika kotak kosong menang, maka daerah akan dipimpin oleh Penjabat sementara hingga pemilihan kepala daerah definitif pada pilkada berikutnya. KPU akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat dalam pelaksanaan pilkada ulang, demi memastikan hak dan kedaulatan pemilih tetap terjaga. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 183 kali

Baca Lainnya

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal