Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 5 Agu 2024 17:49 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Bakal Berakhir, Kemendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran usulan nama calon Pj. Bupati.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Dalam surat tersebut tertuis masa jabatan Penjabat Bupati saat ini akan berakhir pada bulan September 2024.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri. Masa berakhirnya Pj Bupati ini tgl 24 September 2024. Oleh karena itu, perlu segera mengusulkan nama calon pengganti,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Mas Dion menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

“Sama seperti tahun kemarin, masyarakat yang ingin mengusulkan nama calon Pj Bupati dapat menyalurkannya melalui fraksi-fraksi yang mereka percayai. Nantinya, masing-masing fraksi akan merumuskan dan mengusulkan satu nama calon,” jelasnya.

Usulan nama calon Pj Bupati, menurut Mas Dion, disampaikan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 kepada Kemendagri.

Mas Dion menegaskan bahwa DPRD akan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengusulan nama calon Pj Bupati.

Meskipun memiliki kewenangan untuk langsung menentukan nama calon, namun dewan lebih memilih untuk melibatkan seluruh fraksi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya, saya selaku Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menentukan 3 nama yang diusulkan. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kami memutuskan untuk meminta usulan dari seluruh fraksi,” tegas Mas Dion. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan