Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 07:39 WIB

Satpol PP Obok-obok Warung Remang-remang di Paiton, 12 PSK Terjaring


					DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (31/7/2024) malam.

Sasarannya sejumlah warung remang-remang di daerah Pasir Panjang, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya bergerak menuju ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB atau menjelang Isyak.

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan belasan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka pun langsung digelandang ke Markas komando (Mako) Satpol PP di Jl. Rengganis Kota Kraksaan, untuk menjalani pembinaan.

“Total ada 12 orang yang kami amankan,” kata Sumarto, Rabu (31/7/2024).

Di mako, mereka kemudian didata dan diminta untuk menandatangi surat pernyatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ada yang bandel, maka akan ditindak tegas.

“Saat ini masih kami data dan berikan pembinaan. Setelah ini, semuanya akan kami tes kesehatannya, khawatir ada yang terjangkit HIV/AIDS,” ucapnya.

Bagi PSK yang kedapatan sudah lebih dari sekali diamankan. Maka pihkanya akan menindaklanjuti dengan mengirimnya ke UPT Rehabilitasi Sosial Kediri untuk dibina.

“Kalau sudah lebih sekali artinya kan sudah melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya, maka akan kami kirim ke Kediri,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal