Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 07:39 WIB

Satpol PP Obok-obok Warung Remang-remang di Paiton, 12 PSK Terjaring


					DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (31/7/2024) malam.

Sasarannya sejumlah warung remang-remang di daerah Pasir Panjang, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya bergerak menuju ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB atau menjelang Isyak.

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan belasan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka pun langsung digelandang ke Markas komando (Mako) Satpol PP di Jl. Rengganis Kota Kraksaan, untuk menjalani pembinaan.

“Total ada 12 orang yang kami amankan,” kata Sumarto, Rabu (31/7/2024).

Di mako, mereka kemudian didata dan diminta untuk menandatangi surat pernyatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ada yang bandel, maka akan ditindak tegas.

“Saat ini masih kami data dan berikan pembinaan. Setelah ini, semuanya akan kami tes kesehatannya, khawatir ada yang terjangkit HIV/AIDS,” ucapnya.

Bagi PSK yang kedapatan sudah lebih dari sekali diamankan. Maka pihkanya akan menindaklanjuti dengan mengirimnya ke UPT Rehabilitasi Sosial Kediri untuk dibina.

“Kalau sudah lebih sekali artinya kan sudah melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya, maka akan kami kirim ke Kediri,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal