Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Berita Pantura · 25 Jul 2024 19:19 WIB

Polres Probolinggo Buru Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santriwatinya


					DICARI: Sosok S, pelaku pencabulan anak delapan tahun di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (kreator: Ifen MH). Perbesar

DICARI: Sosok S, pelaku pencabulan anak delapan tahun di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (kreator: Ifen MH).

Probolinggo,- Aparat Polres Probolinggo, tengah mencari keberadaan guru mengaji di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berinisial S, terduga pelaku pencabulan terhadap santriwatinya yang baru berusia delapan tahun.

Pencarian dilakukan setelah aksi bejat pelaku dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Minggu (21/7/2024) lalu.

“Hari ini kami baru memeriksa korban anak dengan didampingi dinas terkait, untuk pelakunya masih kami cari,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kamis (25/7/2024).

Namun, berdasarkan informasi dari anggotanya, keberadaan pelaku kini sudah terdeteksi. Pihaknya pun kini tengah bersiap untuk melakukan pengamanan.

“Informasi dari anggota, ia ada di kediamannya. Kalau ada, langsung kami amankan, kalaupun tidak ada akan kami layangkan surat panggilan, maksimal dua kali,” ucap Fajar.

Ia menyebut, jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku. Atau pelaku tidak bersikap kooperatif terhadap surat panggilan itu, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas.

“Kalau tidak ada (mangkir pemanggilan, red.), ya sudah nanti kami terbitkan surat perintah membawa saksi secara paksa kalau statusnya masih saksi,” cetusnya.

“Kalau sudah tersangka, maka surat perintah membawa tersangka secara paksa,” Fajar menambahkan.

Sebagai informasi, aksi bejat guru ngaji ini pertama kali diketahui oleh keluarga korban pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Saat itu, korban sebut saja Bunga, kepada keluarganya mengaku tidak lagi mau mengaji kepada S.

Setelah ditelusuri penyebabnya, ternyata Bunga telah menjadi korban pencabulan sehari sebelumnya oleh S yang dilakukan di musala tempat Bunga mengaji.

Tak terima, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura