Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 15:03 WIB

Bawa Sajam, Warga Lereng Bromo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Puspo, Polres Pasuruan, Muhammad Taufik (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Taufik diamankan atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan Taufik dilakukan pada Jumat (12/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.

Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, menjelaskan bahwa penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Taufik membawa senjata tajam jenis clurit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Taufik. Benar saja, saat digeledah, Taufik membawa senjata tajam yang ia sediakan di pinggangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, alasannya untuk jaga diri,” jelas AKP Mastuki.

Pasca ditangkap, pria yang tinggal di lereng Gunung Bromo itu beserta barang bukti celurit, kemudian diamankan ke Polsek Puspo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Mastuko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita bersama-sama ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Mastuki. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal