Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Politik · 13 Jul 2024 12:14 WIB

Diduga Langgar Netralitas, Pantarlih Dilaporkan ke Bawaslu Pasuruan


					LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berinisial RI, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas.

RI dilaporkan setelah terciduk berfoto bersama di depan alat peraga sosialisasi salah satu Bakal Calon Bupati Pasuruan.

Rois Wijaya alias Gus Ujay sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati foto itu beredar setelah RI menyematkannya dalam story WhatsApp.

Setelah ditelusuri, Rois mendapatkan keterangan dari orang terdekat RI bahwa RI memang ikut memasang atribut milik salah satu calon tersebut.

“RI merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang ditugaskan sebagai Pantarlih di Desa Oro Pule. Pantarlih diharuskan netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelas Gus Ujay, Sabtu (13/7/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yoenianto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ari menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu, termasuk Pantarlih, harus menjaga netralitas.

“Sejak pendaftaran, Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik. Bahkan tercatat dalam Sipol, harus ada surat pernyataan mundur dari parpol,” cetus Ari.

Bawaslu telah memerintahkan Panwascam Kejayan untuk mendalami laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Untuk tahap awal akan dilakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan nanti akan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Ari. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 919 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik