Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

Pemerintahan · 13 Mar 2024 18:51 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha


					Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ketentuan jam operasional usaha di bulan Ramadhan.

Diharapkan dengan SE ini dapat menjaga kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

SE yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo tersebut mengatur jam operasional usaha di Kota Probolinggo. Mulai, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, dan arena permainan anak-anak.

Adapun jam operasional tempat usaha yang diatur selama bulan Ramadhan tersebut yakni, usaha billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian usaha bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat oleh publik.

Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur, dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music untuk dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan pakaian dan lagu menyesuaikan bulan Ramadhan, serta tidak menggunakam sound system yang terlalu keras.

Terakhir, usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB kecuali hari libur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jadi masih sesuai SE, pemilik resto, kafe, dan rumah makan untuk tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” ujar Kepala Dispopar, Rachmadeta Antariksa.

Selain aturan bulan Ramadhan, pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk usaha biliar dan bioskop wajib menutup atau menghentikan usahanya.

Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga menghentikan kegiatan live music.

SE tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Jika nantinya terdapat pelanggaran maka tidak ada sanksi hukuman, namun akan diberikan peringatan secara persuasif.

“Dengan adanya SE ini diharapkan mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar selalu menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa, atau bagi yang tidak menjalankan puasa,” imbuh mantan Kepala Dinas DLH Kota Probolinggo ini. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Trending di Pemerintahan