Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 7 Feb 2024 21:28 WIB

Pemilu 2024, Bawaslu Kota Probolinggo Bekali Saksi TPS


					PENGUATAN: Acara penguatan kapasitas dan skema penyelenggaraan bagi saksi peserta pemilu di salah satu gedung pertemuan. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

PENGUATAN: Acara penguatan kapasitas dan skema penyelenggaraan bagi saksi peserta pemilu di salah satu gedung pertemuan. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Menjelang pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Probolinggo pada Rabu siang (7/02/24), menggelar penguatan kapasitas bagi ratusan saksi peserta Pemilu 2024.

Diharapkan dengan penguatan ini mereka dapat mengetahui regulasi hingga keberatan saat pencoblosan.

Penguatan kapasitas yang digelar di salah satu gedung pertemuan di Kota Probolinggi ini diikuti ratusan saksi dari partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, hingga perwakilan kecamatan.

Pemberi materi (narasumber) Azzam Fikri mengatakan, penguatan saksi yang dilakukan hari ini tujuannya agar para saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mengetahui regulasi.

Kemudian para saksi dapat menyampaikan keberatan jika ditemukan selisih suara di formulir salinan C.

“Selain itu, penguatan ini agar ada tindakan saling mengawal antara pihak penyelenggara yakni KPPS, pengawas TPS, serta diperlukan saksi sebagai sumber informasi untuk partai politik,” kata Azam.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo itu menjelaskan, yang mengkhawatirkan ketika ada kesalahan saat rekapitulasi namun saksi tidak menyampaikan keberatan, sehingga akan menjadi masalah di akhir.

Jadi dengan adanya saksi yang sudah mengetahui mekanisme dan regulasi, maka jika terjadi kesalahan saat rekapitulasi bisa langsung diubah saat itu juga.

“Maka idealnya setiap partai politik memiliki seorang saksi di TPS. Memang satu saksi di tiap TPS ini menjadikan kendala bagi partai karena berkaitan dengan anggaran,” urainya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nur Wahyudi menyebut, penguatan kapasitas dan skema penyelengaraan saksi peserta pemilu ini memberi pemahaman kepada saksi khususnya terhadap tugasnya.

“Harapan saya, apa yang menjadi tugas dari saksi ini mampu dipahami dan dilaksanakan saat hari H pencoblosan,” ujar Ade. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik