Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 7 Feb 2024 21:28 WIB

Pemilu 2024, Bawaslu Kota Probolinggo Bekali Saksi TPS


					PENGUATAN: Acara penguatan kapasitas dan skema penyelenggaraan bagi saksi peserta pemilu di salah satu gedung pertemuan. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

PENGUATAN: Acara penguatan kapasitas dan skema penyelenggaraan bagi saksi peserta pemilu di salah satu gedung pertemuan. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Menjelang pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Probolinggo pada Rabu siang (7/02/24), menggelar penguatan kapasitas bagi ratusan saksi peserta Pemilu 2024.

Diharapkan dengan penguatan ini mereka dapat mengetahui regulasi hingga keberatan saat pencoblosan.

Penguatan kapasitas yang digelar di salah satu gedung pertemuan di Kota Probolinggi ini diikuti ratusan saksi dari partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, hingga perwakilan kecamatan.

Pemberi materi (narasumber) Azzam Fikri mengatakan, penguatan saksi yang dilakukan hari ini tujuannya agar para saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mengetahui regulasi.

Kemudian para saksi dapat menyampaikan keberatan jika ditemukan selisih suara di formulir salinan C.

“Selain itu, penguatan ini agar ada tindakan saling mengawal antara pihak penyelenggara yakni KPPS, pengawas TPS, serta diperlukan saksi sebagai sumber informasi untuk partai politik,” kata Azam.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo itu menjelaskan, yang mengkhawatirkan ketika ada kesalahan saat rekapitulasi namun saksi tidak menyampaikan keberatan, sehingga akan menjadi masalah di akhir.

Jadi dengan adanya saksi yang sudah mengetahui mekanisme dan regulasi, maka jika terjadi kesalahan saat rekapitulasi bisa langsung diubah saat itu juga.

“Maka idealnya setiap partai politik memiliki seorang saksi di TPS. Memang satu saksi di tiap TPS ini menjadikan kendala bagi partai karena berkaitan dengan anggaran,” urainya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nur Wahyudi menyebut, penguatan kapasitas dan skema penyelengaraan saksi peserta pemilu ini memberi pemahaman kepada saksi khususnya terhadap tugasnya.

“Harapan saya, apa yang menjadi tugas dari saksi ini mampu dipahami dan dilaksanakan saat hari H pencoblosan,” ujar Ade. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik